Jakarta Negative Pledge dan Clean Basis menjadi hal yang semakin masif dalam dunia bisnis perbankan khususnya segmen kredit Corporate & Commercial Banking di perbankan Indonesia.
Konsep ini awalnya diperkenalkan dinegara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang berkembang pesat di era 1950an, hingga dalam praktik pembiayaan konsep ini di implementasikan oleh World Bank melalui International Bank for Reconstruction & Development (IBRD) dalam melakukan pembiayaan kepada negara-negara anggota yang menjadi \’debitur\’ dari World Bank.Â
Kemudian konsep ini semakin berkembang termasuk pada tataran credit process di Perbankan Indonesia, kata Praktisi Hukum Perbankan Hendra Febri, Jumat (19/9/2025).
Di Indonesia, konsep Negative Pledge dan Clean Basis belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal ini. Namun jika kita telaah lebih dalam, konsep ini selaras dengan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata yang dikenal sebagai Jaminan Umum.
Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.Â
Hal ini sejalan dengan pemaknaan Negative Pledge yang diartikan sebagai suatu keadaan dimana calon debitur yang mendapat fasilitas kredit tidak dipersyaratkan menyerahkan agunan untuk dilakukan pengikatan. Yang kemudian calon debitur tersebut memberikan pernyataan dan janji kepada kreditur.
Janji yang dimaksud berisi bahwa calon debitur tidak akan menyerahkan agunan kepada para krediturnya yang lain untuk dilakukan pengikatan, sehingga setiap kreditur memiliki hak yang sama atas kekayaan debitur, ungkap dia.
Sedangkan Clean Basis dapat diartikan sebagai keadaan dimana seluruh harta kekayaan debitur tidak dijadikan jaminan pelunasan utang kepada kreditur manapun, tidak dipersyaratkan menyerahkan agunan untuk dilakukan pengikatan dan tidak dilakukan pengikatan jaminan khusus atas hak kebendaan apapun, meskipun tanpa disertai adanya pernyataan dan janji tidak menjaminkan asset tersebut. Â
Pertimbangan untuk menggunakan Negative Pledge maupun Clean Basis murni menjadi pertimbangan dan keputusan risk appetite masing-masing bank.