Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai menjalankan penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri asuransi nasional yang selama ini belum memiliki sistem perlindungan seperti sektor perbankan.
“Yang menarik untuk LPS, ke depan, dalam tiga tahun mendatang kita akan juga menjalankan program penjaminan polis,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Temu Media di kantor pusat LPS, kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Purbaya, penjaminan ini penting untuk mendeteksi lebih dini potensi risiko di sektor asuransi, khususnya dari sisi konsumen. Ia menegaskan bahwa kemajuan sistem keuangan nasional harus berpihak pada perlindungan masyarakat.
“(Penjaminan) bisa digunakan untuk mendeteksi potensi risiko atas stabilitas sistem keuangan dari sisi konsumen. Jadi LPS betul-betul melihat kondisi ekonomi kita dari data perbankan maupun konsumen secara langsung,” ujarnya.