Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, berbagai modus penipuan digital membuat masyarakat merugi hingga Rp 4,6 triliun sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024. Angka kerugian itu tercatat hanya dalam kurun waktu kurang dari setahun, jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan fenomena ini menjadi alarm keras.
“Scam kini tidak hanya menjerat masyarakat dengan pendidikan rendah, tetapi juga menyasar kalangan profesional, bahkan pejabat,” ujarnya dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam kampanye ini, OJK menggandeng pihak lain seperti Otoritas, Kementerian, dan Lembaga yang bergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait.