Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan aturan mengenai tata kelola pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung.
Salah satunya soal alokasi saldo anggaran lebih (SAL) yang akan diguyur ke bank BUMN untuk memfasilitasi pembiayaan ke koperasi.
Zulkifli mengatakan, ada dua aturan yang sudah selesai. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 tahun 2025. Beleid ini jadi landasan hukum bagi KDMP untuk mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Mengutip berbagai sumber, dalam PMK 63/2025 itu, pemerintah memakai SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun. Hal itu untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
Jadi dengan peraturan itu koperasi sudah bisa mengajukan proposal bisnisnya kepada Himbara, sehingga secara keseluruhan nanti koperasi kita bisa beroperasi dengan baik, kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan PMK Nomor 49 mengatur tentang tata kelola pinjaman. Kopdes Merah Putih bisa mendapat pinjaman dengan bunga 6 persen dan tenor 6 tahun. Serta, grace period selama 6-8 bulan.