Jakarta – Pinjaman Daring (Pindar) sering menjadi pilihan masyarakat untuk mengakses pendanaan. Namun, mengakses platform pindar harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menuturkan ada dua hal yang perlu dipastikan oleh masyarakat sebelum mengakses dana dari pindar. Pertama, mengenai legalitas dari perusahaan penyedia pindar.
BACA JUGA:OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola
BACA JUGA:Denda KPPU Rp 755 Miliar Tak Ganggu Operasional Pindar
BACA JUGA:Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar
Pertama adalah legalitas dari platform. Legalitas ini sangat penting apabila ada kejadian yang tidak diinginkan bisa ditindak lebih lanjut oleh otoritas terkait, ungkap Huda, saat dihubungi www.wmhg.org, Selasa (31/3/2026).
Legalitas pindar ini merujuk pada izin yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut memiliki daftar sekitar 95 pindar yang legal dan berizin OJK. Legalitas juga memberikan kepastian penyedia pindar mengikuti aturan yang sudah dibuat.
Poin kedua, kata Huda, yakni kemampuan pengembalian dana yang diakses dari pindar. Masyarakat dinilai perlu menghitung kemampuannya agar tidak terlilir utang dikemudian hari.
Kemudian, mengukur kemampuan bayar dengan melihat sisi pendapatan. Kemampuan pembayaran ini menjadi pengukur agar ke depan tidak terperangkap, tegas dia.
/2025/05/09/1153526562.jpg)
/2025/03/02/139327218.jpg)
/2017/06/02/105912995.jpg)
/2023/02/19/2129343725.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5541826/original/039375700_1774920181-ddc2f9e7-03b7-4936-8ed5-170564c33ae3.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5026545/original/025232600_1732773961-IMG-20241128-WA0005.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4424751/original/083762400_1683862221-worker-figures-helping-dig-coin-money-dollar-note-background.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5540877/original/090527500_1774839803-385521c9-8059-4183-add4-dddddd839ae3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3284618/original/004329100_1604313218-20201102-Hari-ini-Rupiah-Ditutup-melemah-atas-dolar-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4156439/original/081310900_1663062668-Emas3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5541445/original/031110100_1774863269-Menteri_Pertanian__Mentan__Andi_Amran_Sulaiman-30_Maret_2026b.jpeg)