Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.
Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat, kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Adapun pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%.
Kemudian, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Hal ini dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud, ujarnya.