Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, konsumen memiliki hak untuk memilih metode pembayaran yang disukai, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Kalau dari pihak luar negeri mengatakan soal QRIS, itu kan pilihan konsumen, ya. Dia mau pakai apa, saya tidak bisa larang,” kata Budihardjo dikutip dari Antara, Rabu (23/4/2025).
Namun, Budihardjo mengatakan penyedia layanan produk dan jasa juga harus menyiapkan berbagai opsi pembayaran konsumen seperti pembayaran uang tunai, kartu debit, kartu kredit, hingga QRIS.
Menurut dia, tak hanya memudahkan konsumen, metode pembayaran utamanya dengan sistem nontunai (cashless) dan digital juga menguntungkan pemilik usaha karena tergolong lebih aman.
“Retail itu ada (menyediakan opsi) kartu kredit, debit, dan sekarang sudah zaman digital. Yang jelas, mau QRIS mau apa pun, itu prinsipnya selama bisa membantu retailer untuk memudahkan penjualan dan mengamankan (transaksi dan penghitungan),” ujar Budihardjo.
“Pembayaran digital itu pasti aman. Termasuk kami lihat QRIS itu sangat mudah (digunakan). Setiap orang ada handphone, handphone itu bisa scan, jadi sekarang tidak usah bawa dompet lagi,” katanya lagi.