Jakarta – Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa dengan pesatnya kemajuan teknologi digital, kejahatan dalam sektor perbankan menjadi semakin rumit. Berbagai modus penipuan digital terus muncul dan menargetkan nasabah dari beragam latar belakang.
Kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital, ungkap Friderica dalam pernyataannya pada Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip Rabu (28/5/2025).
Baca Juga
-
Marak Arisan Online Bodong dan Penipuan Digital, OJK Siapkan Jurus Penangkal
-
Hati-hati Arisan Online Fiktif Merajalela, Ketahui Cara Hindari Penipuannya
Beragam jenis kejahatan seperti phishing, social engineering, skimming, carding, dan pencurian akun melalui teknik SIM swap kini menjadi ancaman serius bagi industri perbankan. Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan celah dalam sistem serta kelengahan nasabah untuk mencuri informasi pribadi dan dana mereka.
Selain itu, di luar sektor perbankan, praktik penipuan investasi dan pinjaman fiktif juga semakin meningkat. Modus operandi ini sering kali menggunakan nama lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban, meskipun mereka sebenarnya tidak memiliki izin yang sah.
Perhatian juga perlu diberikan kepada fenomena arisan online ilegal. Banyak arisan digital yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, padahal mereka sebenarnya menerapkan skema ponzi yang merugikan, terutama bagi kelompok yang rentan.
Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi, tegasnya.