Jakarta – Pengajuan pinjaman online memang praktis, tapi Anda perlu sangat berhati-hati. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang terjebak dalam jeratan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui fakta bahwa literasi belum sepenuhnya diiringi oleh pemahaman mendalam soal risiko. OJK terus mendorong edukasi masyarakat untuk bisa membedakan antara pinjaman online yang sah dan yang ilegal.
BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan di Sektor Keuangan Jelang Idul Fitri
Baca Juga
-
Kenali Penawaran Pinjol Ilegal, Awas Kena Tipu!
-
Pinjol Ilegal Mengintai: Ini Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Hindarinya
-
Cara Hapus Data Pinjol Ilegal dan Hindari Debt Collector
“Pinjol itu ada dua, yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta yang ilegal. Yang menyengsarakan masyarakat itu mayoritas berasal dari pinjol ilegal,” kata Kiki dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025, dikutip Sabtu (16/5/2025).
Tulisan berikut ini mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai agar terhindar dari masalah keuangan yang serius. Ketahui bagaimana modus operandi mereka dan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Siapa pun bisa menjadi korban pinjol ilegal, di mana pun dan kapan pun. Modus mereka beragam, mulai dari penawaran melalui pesan singkat hingga aplikasi yang tampak meyakinkan.
Mengapa pinjol ilegal begitu berbahaya? Karena mereka beroperasi di luar pengawasan hukum, sehingga korban sulit mendapat keadilan jika terjadi masalah. Bagaimana cara menghindari jebakan ini? Dengan memahami ciri-ciri dan langkah pencegahan yang tepat.