• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Sektor Tambang Terkontraksi, APBI: Prospek di Kuartal II-2026 Masih Menantang

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Sektor Tambang Terkontraksi, APBI: Prospek di Kuartal II-2026 Masih Menantang

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih

Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-20
0

Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dapat melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap kredit atau pembiayaan macet. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Melalui kebijakan ini OJK berharap mampu mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet, untuk mendukung kelancaran pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap bank maupun LKNB yang melaksanakan hapus buku dan/atau hapus tagih wajib tetap mengadministrasikan data dan informasi pembiayaan UMKM yang bersangkutan. Hal ini penting agar rekam jejak debitur tetap terdokumentasi meskipun kewajiban pembayaran telah dihapuskan.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan hapus buku dan hapus tagih harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada UU P2SK beserta aturan pelaksanaannya serta POJK terkait penilaian kualitas aset di masing-masing bank maupun LKNB.

“Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada UMKM dilakukan oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: UU P2SK (termasuk ketentuan pelaksanaannya); dan POJK mengenai penilaian kualitas aset, bagi masing-masing Bank dan LKNB,” jelasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
10 Rekomendasi Gelang Rantai Emas Tebal Harga Naik Setiap Tahun, Investasi Sekaligus Gaya

10 Rekomendasi Gelang Rantai Emas Tebal Harga Naik Setiap Tahun, Investasi Sekaligus Gaya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menteri Keuangan

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menteri Keuangan

2026-09-04
Bea Cukai Ingin Optimalkan Pusat Logistik Berikat, Ini Alasannya

Bea Cukai Ingin Optimalkan Pusat Logistik Berikat, Ini Alasannya

2026-09-04
Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-05
Rupiah Menguat ke 17.628, Pernyataan The Fed Jadi Angin Segar

Rupiah Menguat ke 17.628, Pernyataan The Fed Jadi Angin Segar

2026-09-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

2026-09-05
Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-05
Harga Emas Pegadaian 4 September 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kembali Melejit

Harga Emas Pegadaian 4 September 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kembali Melejit

2026-09-05
Harga Emas Perhiasan 4 September 2026: Perbandingan Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 4 September 2026: Perbandingan Raja Emas dan Laku Emas

2026-09-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
FBI Sita Kripto US$ 560.000 Diduga untuk Pendanaan Hamas

FBI Sita Kripto US$ 560.000 Diduga untuk Pendanaan Hamas

2026-09-05
0
Harga Kripto 4 September 2026: Bitcoin Melesat, ZEC Terbang 14,54%

Harga Kripto 4 September 2026: Bitcoin Melesat, ZEC Terbang 14,54%

2026-09-05
0
Bitcoin Tembus US$ 82.000, Ethereum hingga Dogecoin Ikut Menguat

Bitcoin Tembus US$ 82.000, Ethereum hingga Dogecoin Ikut Menguat

2026-09-05
0
Analis Sebut Adopsi Bitcoin Lebih Tinggi Ketimbang Emas

Analis Sebut Adopsi Bitcoin Lebih Tinggi Ketimbang Emas

2026-09-05
0
IMF Ungkap Donasi Tingkatkan Pertumbuhan Bitcoin di El Salvador

IMF Ungkap Donasi Tingkatkan Pertumbuhan Bitcoin di El Salvador

2026-09-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

2026-09-05
Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.