Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), bagian dari grup jasa keuangan global MUFG, secara resmi telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (KK MUFG) di Indonesia.
Penunjukan ini dilakukan oleh MUFG Bank, Ltd., selaku pemegang saham pengendali Danamon, untuk mematuhi ketentuan terbaru yaitu Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induknya (POJK 30/2024).
Baca Juga
-
Alasan di Balik Merger Adira Finance dengan Mandala Finance
Dengan status barunya sebagai PIKK Operasional, Danamon kini memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan, mengonsolidasikan, dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dalam lingkup KK MUFG di Indonesia.
“Kami mengapresiasi persetujuan dari OJK. Penunjukan ini akan memperkuat kolaborasi antar entitas dalam grup MUFG di Indonesia dan meningkatkan layanan kepada nasabah melalui solusi keuangan yang terintegrasi,” ujar Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima dikutip dari keterangan tertulis, kamis (10/7/2025).
Ia juga menegaskan komitmen Danamon untuk menjalankan peran ini dengan penuh tanggung jawab, kepatuhan regulasi, serta tata kelola perusahaan yang baik.