Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (pindar) dengan total mencapai Rp 755 miliar. Keputusan ini merupakan hasil dari perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran penetapan suku bunga pinjaman berbasis teknologi (fintech P2P lending).
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah melalui proses panjang sejak 2023. KPPU menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA:OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola
BACA JUGA:Denda KPPU Rp 755 Miliar Tak Ganggu Operasional Pindar
Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha. Kebijakan batas atas bunga dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru mendorong keseragaman harga di pasar. Akibatnya, persaingan menjadi tidak sehat dan dinamika pasar pinjaman daring terhambat.
Dari total 97 perusahaan, sebanyak 52 di antaranya dikenai denda minimal sebesar Rp 1 miliar. Namun, sejumlah perusahaan lainnya dikenai denda jauh lebih besar, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam menentukan besaran denda, KPPU mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat pelanggaran serta sikap kooperatif para pelaku usaha selama proses persidangan. KPPU menilai praktik yang dilakukan para pelaku usaha bukan sekadar kebijakan internal, melainkan bentuk koordinasi dalam menetapkan suku bunga.
Batas atas bunga yang ditetapkan dinilai justru menjadi acuan bersama, sehingga pelaku usaha tidak bersaing secara harga. Hal ini berdampak langsung pada konsumen karena pilihan menjadi terbatas dan potensi bunga yang lebih kompetitif tidak terjadi.
/2026/01/07/1592014958.jpg)
/2025/08/03/1834853401.jpg)
/2026/01/04/2120249703.jpg)
/2026/02/03/1693365585.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5539410/original/096138700_1774600142-WhatsApp_Image_2026-03-27_at_12.24.09.jpeg)

/2025/11/21/1251717846.jpg)
/2025/11/14/442800708.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5346219/original/025303300_1757581796-1000075658__1_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5311871/original/041626800_1754897721-1000072763.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493433/original/072755900_1770214249-1000225263.jpg)