Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang yang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar. Layanan itu dapat dilakukan di Kantor BI setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling BI.
Selain itu, layanan penukaran uang tidak layak edar di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, demikian seperti dikutip dari laman bi.go.id, Senin (5/5/2025).
Jenis Uang Tak Layak Edar
Berikut penjelasan jenis uang yang tidak layak edar:
1.Uang lusuh atau uang cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
2.Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
3.Uang Rusak
Bank Indonesia dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak diatur sebagai berikut:
Jika uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
“Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama,” demikian seperti dikutip.