Jakarta – Pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00 persen oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal berpengaruh terhadap penurunan bunga kredit maupun kredit pemilikan rumah (KPR). Namun penyesuaiannya diprediksi tidak terjadi instan, atau bakal terjadi antara akhir 2025 atau awal 2026.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, pemangkasan TBP LPS di bank umum merupakan kebijakan yang bersifat backward looking, atau berorientasi ke masa sebelumnya.
Baca Juga
-
BI Rate Turun, Bunga Kredit Butuh Waktu Penyesuaian hingga 6 Bulan
Kebijakan itu jadi cerminan penyesuaian terhadap tren penurunan suku bunga simpanan di industri perbankan yang telah berlangsung, menyusul kebijakan akomodatif Bank Indonesia (BI) lewat pemangkasan suku bunga acuan.
Dengan kata lain, kebijakan ini lebih mencerminkan kondisi pasar yang telah terjadi, bukan menjadi pemicu awal perubahan suku bunga seperti halnya kebijakan suku bunga acuan BI-Rate yang bersifat forward looking, kata Josua kepada www.wmhg.org, Jumat (30/5/2025).
Menurut dia, dampak penurunan tingkat bunga penjaminan di bank umum terhadap bunga kredit, termasuk KPR, tidak akan bersifat langsung.
Namun, ia memperkuat sinyal bagi perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan, terutama deposito, lebih lanjut. Penurunan biaya dana (cost of fund) ini pada akhirnya membuka ruang bagi penurunan bunga kredit, imbuhnya.