Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi berstatus menjadi badan usaha milik negara (BUMN) setelah persetujuan penambahan nama Persero. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kini, BSI menyandang nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Menjadikannya sebagai entitas BUMN, bukan merupakan anak perusahaan BUMN. RUPSLB perubahan nama dan anggaran dasar perseroan ini dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh untuk Bantu Pemulihan Pascabencana
BACA JUGA:BSI Salurkan 25 Tangki Air Bersih untuk Warga Aceh
Mengutip dokumen mata acara RUPSLB, persetujuan perubahan anggaran dasar masuk dalam mata acara pertama. Termasuk penyesuaian nama perseroan. Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, seperti dikutip, Selasa (23/12/2025).
Informasi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN.
Kemudian, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar terkait penerapan tata kelola syariah sesuai ketentuan POJK 2/2024 berikut peraturan pelaksanaannya.Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Lalu, Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1) & c.3) AD BSI bahwa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk: a. menyetujui dalam RUPS mengenai perubahan anggaran dasar BSI; dan b. mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata acara RUPS.RKAP 2026
Selain itu, BSI juga turut membahas mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) untuk periode 2026. Topik ini masuk dalam mata acara kedua yang dimintakan persetujuan dalam RUPSLB.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3601860/original/065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452612/original/005359300_1766410751-PT_Nindya_Karya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452586/original/025554400_1766407993-1000024369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452626/original/004202600_1766412806-6adb3590-4769-49d6-aaf2-bc909ab9232f.jpg)