Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus memastikan seluruh transaksi perbankan tetap terlindungi.
Hal ini disampaikan menyusul permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian transaksi atas rekening dormant (tidak aktif).
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menuturkan, BRI berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh regulator, termasuk PPATK.
BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, termasuk PPATK, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant,” kata Agustya kepada Selasa (20/5/2025).
BRI juga terus memperkuat perlindungan terhadap dana dan data nasabah melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BRI terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
BRI Edukasi Nasabah
Di samping itu, BRI juga proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Nasabah juga diimbau untuk terus memantau aktivitas rekeningnya serta tidak menyalahgunakan rekening untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Nasabah diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI, kata dia.