• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Peternak Ayam Desak Implementasi Pembelian Bungkil Kedelai Lewat Berdikari Ditunda

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

    Produksi HPAL dan Smelter Terbentur Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pasokan Sulfur

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-16
0

Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan alasan menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Mahendra menjelaskan, kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember 2025, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yang menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bayar debitur.

BACA JUGA:Mayoritas Pengguna Anak Muda, OJK Dorong Edukasi Kripto ke Kampus

BACA JUGA:Bos OJK Ungkap Kondisi Ekonomi Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

BACA JUGA:Jumlah Investor Kripto di Indonesia Naik Jadi 19,08 Juta per Oktober 2025

Pemberian perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi resiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu, kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga dengan istilah OJK bencana.

Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup satu untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana, ujarnya.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Per Juli 2024, Penjualan Rata-rata Tiap Toko Alfamart (AMRT) Tumbuh hingga 5%

Per Juli 2024, Penjualan Rata-rata Tiap Toko Alfamart (AMRT) Tumbuh hingga 5%

2024-09-04
Harga Perak Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Naik Rp 600

Harga Perak Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Naik Rp 600

2026-08-22
Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.748, Analis Ungkap Penyebabnya

Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.748, Analis Ungkap Penyebabnya

2026-08-21
Tarif 50% AS Mulai Berlaku, Kanada Siapkan Balasan

Tarif 50% AS Mulai Berlaku, Kanada Siapkan Balasan

2026-08-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

2026-08-26
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-26
Harga Perak Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Turun jadi Rp 45.800

Harga Perak Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Turun jadi Rp 45.800

2026-08-26
Harga Emas Pegadaian 25 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 25 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

2026-08-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Riset The Fed Ungkap Kenaikan Harga Bitcoin Bisa Tarik Investor Baru

Riset The Fed Ungkap Kenaikan Harga Bitcoin Bisa Tarik Investor Baru

2026-08-26
0
Harga Kripto 25 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Solana Terbang 6,57%

Harga Kripto 25 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, Solana Terbang 6,57%

2026-08-26
0
Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1,4 Miliar, Sentimen Ini Jadi Penopang

Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1,4 Miliar, Sentimen Ini Jadi Penopang

2026-08-26
0
Strive Beli 1.110 Bitcoin, Rogoh Rp 1,4 Triliun

Strive Beli 1.110 Bitcoin, Rogoh Rp 1,4 Triliun

2026-08-26
0
Jelang Pemilu Sela AS, Kelompok Pro Kripto Dukung 32 Kandidat di Kongres

Jelang Pemilu Sela AS, Kelompok Pro Kripto Dukung 32 Kandidat di Kongres

2026-08-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat Jelang Rilis Inflasi AS

2026-08-26
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Melambung Rp 18.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.