Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk bijak dan cermat dalam menggunakan layanan kredit Paylater, serta memperhatikan kemampuan membayar ke depan agar tidak terjebak dalam kesulitan pembayaran pokok maupun bunga pinjamannya.
Pengelolaan keuangan pribadi yang baik sangat penting untuk menghindari risiko gagal bayar dan tekanan finansial berkelanjutan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, kepada www.wmhg.org, Senin (19/5/2025).
OJK mencatat pada Maret 2025, baki debet Paylater Perbankan mencapai Rp22,78 triliun atau pertumbuhan 32,18% (yoy), dengan rasio NPL yang tetap terjaga pada level 2,54%.
Adapun jumlah rekening paylater Perbankan mencapai 24,59 juta rekening. Kata Dian, meskipun tumbuh cukup tinggi, tetapi porsinya masih sangat kecil dibandingkan total kredit perbankan yang mencapai Rp7.908,42 triliun.
Menurut dia, dilihat dari perspektif ekonomi makro, meningkatnya penggunaan kredit Paylater dapat mencerminkan upaya rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan konsumsi.
Utang jangka pendek melalui layanan digital menjadi salah satu solusi likuiditas yang cepat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Porsi Paylater Masih Kecil dibanding Kredit Perbankan
Sebelumnya, Dian mengatakan, porsi kredit Paylater masih sangat kecil dibandingkan total kredit perbankan yang menyentuh angka Rp7.908,42 triliun.
Meskipun tumbuh cukup tinggi, namun porsinya masih sangat kecil dibandingkan total kredit perbankan yang mencapai Rp7.908,42 triliun, ujarnya.
Menurut Dian, layanan ini tetap menjadi alternatif pembiayaan konsumtif jangka pendek yang menarik karena menawarkan proses persetujuan yang cepat dan efisien, melalui sistem penilaian kredit berbasis data yang bekerja sama dengan perbankan dan tetap mengacu pada prinsip manajemen risiko serta kehati-hatian.