Jakarta – Kartu Kredit Indonesia (KKI) dapat digunakan sebagai sumber dana sementara bagi anak kos yang belum menerima kiriman uang. Bank Indonesia (BI) menyebut skema pembayaran tertunda pada KKI memungkinkan pengguna membayar belanja setelah dana kiriman tersedia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, KKI dapat menjadi sumber dana sementara karena pembayaran tidak langsung mengurangi saldo tabungan atau uang elektronik. Pengguna dapat membayar transaksi sekitar satu bulan kemudian dan tidak dikenakan bunga jika melunasi tagihan.
BACA JUGA:Tahan BI Rate 5,75%, BI Fokus Pacu Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Lawan Aset Amerika, BI Ungkap Strategi Gaet Modal Asing
Kalau teman-teman yang saat ini juga untuk konsumsi buffer. Artinya kalau misalnya anak-anak kos juga yang belum terima kiriman masih bisa menggunakan ini,” kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Kantor BI, Rabu (23/9/2026).
Filianingsih mengatakan KKI diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan mendapat respons positif. Sebanyak tujuh bank telah menerbitkan KKI yang saat ini tersedia dalam bentuk kartu kredit digital.
BI mencatat 32.457 KKI telah diterbitkan sejak peluncuran hingga 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, hampir 8.000 kartu telah aktif digunakan untuk bertransaksi.
Penggunaan KKI juga telah mencatat 38,8 ribu transaksi dengan nilai total Rp18,7 miliar. Nilai rata-rata setiap transaksi atau ticket size mencapai sekitar Rp 482 ribu.
Filianingsih mengatakan, KKI menggunakan mekanisme pembayaran tertunda. Pengguna dapat berbelanja terlebih dahulu dan membayar tagihan sekitar satu bulan kemudian.
Kalau dibayar lunas enggak kena bunga. Tapi kalau enggak dibayar lunas ya kena bunga uang pakai dananya bank. Ada harganya,” ujar Filianingsih.
/2025/05/26/1577929556.jpg)
/2026/03/08/1389890413.jpg)
/2026/05/28/600977240.jpg)
/2025/05/23/885020992.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4805339/original/033825900_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354438/original/007347500_1790051775-email-attachment_2026_09_22_immanuel-christian_lbea-cukai-tindak-impor-ilegal-beras-dan-garam-serta-balpres-senilai-rp27-miliar_IMG_7239.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354433/original/099424600_1790051727-email-attachment_2026_09_22_immanuel-christian_lbea-cukai-tindak-impor-ilegal-beras-dan-garam-serta-balpres-senilai-rp27-miliar_IMG_7249.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313336/original/086824700_1785634470-ChatGPT_Image_Aug_2__2026__08_33_41_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)