Jakarta – Indonesia Fintech Society (IFSoc) menegaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjaman daring (pindar) tidak bisa disebut sebagai kartel. Menurut IFSoc, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari maraknya pinjaman online ilegal dengan bunga selangit.
“Penetapan ini bukanlah kartel. Kalau kita lihat ke belakang, saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct. Langkah ini menjadi pijakan awal bagi diterbitkannya ketentuan batas atas manfaat ekonomi pindar yang langsung ditetapkan oleh OJK pada 2023 dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023,” ujar Anggota Dewan Pengarah IFSoc, Tirta Segara, dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga telah ditegaskan kembali lewat surat OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 16 Mei 2025. “Tujuannya bagus, untuk melindungi konsumen dari suku bunga pinjol ilegal yang luar biasa tinggi pada saat itu,” tambah mantan Komisioner OJK (2017–2022) tersebut.
Menurut Tirta, batasan yang ditetapkan adalah plafon maksimal, bukan penyeragaman harga maupun penetapan batas bawah.