• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Aturan Baru SLIK Hanya Laporkan Utang di Atas Rp 1 Juta, Permudah Ajukan KPR Rumah Subsidi

Aturan Baru SLIK Hanya Laporkan Utang di Atas Rp 1 Juta, Permudah Ajukan KPR Rumah Subsidi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-04-14
0

Aturan Baru SLIK Hanya Laporkan Utang di Atas Rp 1 Juta, Permudah Ajukan KPR Rumah Subsidi

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memastikan dukungan penuh lembaganya terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Dia menjelaskan, dalam rapat Dewan Komisioner pekan lalu, OJK memutuskan sejumlah perubahan penting pada SLIK untuk mempermudah akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi calon pembeli rumah. 

BACA JUGA:Ini Hasil Reformasi Pasar Modal Indonesia

BACA JUGA:OJK – Kementerian PKP Bentuk Satgas Percepatan 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Pasar Surat Utang Indonesia Dinilai Masih Punya PR Besar

Salah satu perubahan utama adalah batas pelaporan kredit. Ke depan, data yang ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta. Artinya, catatan kredit kecil seperti tunggakan ratusan ribu rupiah tidak lagi muncul dalam laporan.

“Nanti di print out-nya itu akan muncul bahwa SLIK ini tidak menentukan diberikan atau tidaknya kredit oleh suatu pelaku usaha jasa keuangan. Jadi ini hanya catatan saja. Plus yang disampaikan adalah hanya Rp1 juta ke atas,” kata Friderica di Gedung Radius Prawiro, OJK, Senin (13/4/2026).

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit. Jika sebelumnya pembaruan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, kini status pelunasan akan diperbarui maksimal dalam waktu tiga hari (H+3).

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang selama ini kerap terhambat akibat keterlambatan pembaruan data.

Tak hanya itu, OJK juga membuka akses data SLIK bagi lembaga pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini bertujuan mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, OJK melalui pengawas sektor perasuransian juga akan menerbitkan penegasan bahwa kredit pemilikan rumah bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan.

Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tapera hingga asosiasi pengembang.

“Satgas ini akan fokus mencari terobosan agar target 3 juta rumah bisa tercapai lebih cepat,” ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BI Prediksi Penjualan Eceran Meningkat hingga 6 Bulan Mendatang

BI Prediksi Penjualan Eceran Meningkat hingga 6 Bulan Mendatang

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos TMMIN: Generasi Muda Pegang Peranan Penting Jaga Keberlanjutan Bumi

Bos TMMIN: Generasi Muda Pegang Peranan Penting Jaga Keberlanjutan Bumi

2024-12-06
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Arsy Buana Travelindo Gandeng BPKH Limited Kelola hotel di Mekah dan Madinah

Arsy Buana Travelindo Gandeng BPKH Limited Kelola hotel di Mekah dan Madinah

2024-07-30
Metropolitan Land (MTLA) Serap Capex 34% di Semester I 2024

Metropolitan Land (MTLA) Serap Capex 34% di Semester I 2024

2024-07-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.