Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.
BACA JUGA:Tak Transaksi 1.800 Hari Dianggap Dormant, Bank Wajib Edukasi Nasabah Migran dan Kelompok Rentan
BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Baru Rekening Bank demi Cegah Penipuan
BACA JUGA:Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar
BACA JUGA:Cara Sindikat Pembobol Rekening Dormant Beraksi: Rp 204 Miliar Dipindah Dalam 17 Menit
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:
- Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
/2023/12/20/1585455824.jpg)
/2021/03/19/676095848.jpg)
/2025/08/11/510014266.jpg)
/2024/05/05/1407961340.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3592913/original/069404800_1633414279-WhatsApp_Image_2021-10-05_at_13.06.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4415626/original/066722200_1683210359-Ilustrasi_Insurance2.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4869299/original/047207100_1718880148-20240620-Bank_Indonesia-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4885703/original/038216100_1720407896-Foto_1_-_Citi_Indonesia.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416879/original/030416700_1763473564-Direktur_Utama_InJourney_Hospitality__Christine_Hutabarat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403408/original/087868300_1762326485-top-view-food-packaged-can.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416887/original/036654600_1763474335-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-18_Nov_2025-2.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416815/original/022212600_1763467978-press.jpg)