Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan positif hingga Agustus 2025, dengan kondisi permodalan yang masih solid.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan industri PPDP berperan penting dalam membantu masyarakat mengelola risiko finansial dan merencanakan masa depan.
“Industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi oleh masyarakat seperti memitigasi risiko saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).
Ogi memaparkan, total aset industri asuransi per Agustus 2025 mencapai Rp 1.170,62 triliun atau tumbuh 3,37% secara tahunan (year on year). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 948,14 triliun, naik 3,87% year on year. Pendapatan premi asuransi periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 219,52 triliun, tumbuh 0,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) industri asuransi komersial masih jauh di atas batas minimum 120%. Industri asuransi jiwa mencatat RBC sebesar 472,58%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 323,36%.