Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025.
USTR menyebut, penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.
Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI, tulis USTR dalam laporannya, dikutip Senin (21/4/2025).
Dalam laporan tersebut, USTR menilai para pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai perubahan yang mungkin terjadi maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang agar lebih selaras dengan sistem pembayaran yang sudah ada.
Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif impor ini diumumkan langsung oleh Trump dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu, 2 April 2025, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bentuk “deklarasi kemerdekaan ekonomi” Amerika Serikat. Ia menilai, selama ini banyak negara, termasuk Indonesia, memperoleh keuntungan besar dari hubungan perdagangan yang tidak seimbang dengan AS. Langkah ini, kata Trump, bertujuan untuk melindungi industri domestik dan menegakkan prinsip perdagangan yang adil.