Jeddah – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis M Hanafi menyampaikan sembilan imbauan penting dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada seluruh petugas dan jemaah haji Indonesia jelang puncak ibadah haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Imbauan disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pertama, Kementerian Haji dan Umrah menekankan agar jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10 sampai 16 WAS karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celcius. Jadi, imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah, katanya dalam jumpa pers di Makkah, Rabu, 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Ryana Dea Dapat Kejutan Naik Haji dari Suami, Menangis Selama di Tanah Suci
BACA JUGA:Mengenal Kartu Kendali Umrah Wajib, Pelindung Jemaah Haji dari Pendorong Kursi Roda Masjidil Haram Ilegal
BACA JUGA:Liputan6 Haji 2025: Persiapan Jelang Armuzna
BACA JUGA:Arab Saudi Bangun Jalur Pedestrian Berpendingin Menuju Gunung Arafah Sepanjang 4.000 KM
Baca Juga
-
Ingat, Hanya Ada 2 Cara Bayar Dam Resmi untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Daftar 10 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
-
Kenangan Terakhir Jemaah Haji Probolinggo Ditinggal Meninggal Ibunda dalam Pesawat Menuju Tanah Suci
Kedua, kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna. Ia menekankan bahwa jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing. Jadi, dilarang bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai penempatannya, sambungnya.
Ketiga, larangan penyembelihan hewan dam di luar program Adahi. Muchlis telah berulang kali menyampaikan bahwa jemaah haji yang menyembelih hewan dam di luar program Adahi akan dikenakan sanksi tegas pemerintah Arab Saudi. Penyembelihan di luar program resmi, termasuk melalui calo atau tempat-tempat tak berizin itu dilarang keras, ujarnya.
Keempat, pengaturan jadwal melontar jumrah. Pelaksanaannya, kata dia, haru dilakukan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah dan markaz yang diketahui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Jadi, dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual, ia menekankan.