Jakarta – Rekening dormant atau rekening tidak aktif sedang ramai dibicarakan. Hal ini seiring ada pemblokiran rekening dormant, lantaran rekening tersebut banyak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana. Langkah pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya pencegahan dan represif terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
PPATK menemukan, rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu seringkali menjadi sarana empuk bagi pelaku kejahatan.
Rekening meski diblokir, PPATK menjamin dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari perlindungan PPATK terhadap masyarakat serta sistem keuangan dari potensi kejahatan yang merugikan.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, ditulis Minggu (3/8/2025).
Proses Pemblokiran Rekening
Adapun proses pemblokiran rekening oleh PPATK dimulai dengan identifikasi transaksi mencurigakan.
PPATK secara proaktif menganalisis laporan transaksi yang diterima dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mencari pola atau indikasi adanya aktivitas ilegal.
Jika ditemukan indikasi yang kuat dan memenuhi kriteria, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait.
Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1×24 jam setelah surat permintaan diterima.
Setelah rekening berhasil diblokir, PPATK selanjutnya harus melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini bertujuan agar penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir.