Jakarta – Arab Saudi tak main-main menangani kasus haji ilegal. Terbaru, media lokal Saudi Gazette pada Rabu, Sabtu, 17 Mei 2025, melaporkan bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan karena diduga terlibat kasus penyelenggaraan haji ilegal.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah pada 13 Mei 2025. Mereka yang berinisial IB, A, dan AAS telah menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Kakek Fatahula, Naik Haji di Umur 105 Tahun
BACA JUGA:Cuaca Panas Menantang Kondisi Fisik Jemaah Haji, Suhu Diprediksi Capai 43 Derajat Celcius
BACA JUGA:Cegah Keracunan Makanan, Jemaah Haji Diminta Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal
BACA JUGA:Jemaah Resah, Kebijakan Baru Bisa Pisahkan Pasangan Haji Pendamping
BACA JUGA:2 Masalah Penerbangan Haji 2025: Pesawat Delay 19 Jam Paling Disorot
Baca Juga
-
Arab Saudi Desak Jemaah Haji 2025 Pakai Payung, Lindungi Diri dari Panas Ekstrem
-
264 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Keberangkatannya dari Bandara Soetta
-
Jemaah Haji Diingatkan Tak Obral Keluhan di Media Sosial, Begini Penjelasan Mustasyar Dinny
Pada keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal. Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu, kata Yusron dalam keterangan tertulis kepada Selasa, 20 Mei 2025.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar 38ribu SAR (riyal Arab Saudi) sebagai barang bukti. Menurut AM, uang tersebut merupakan tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah.