• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Informasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dihapus

Informasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dihapus

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-13
0

Informasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dihapus

wmhg.org – Wacana mengenai penghapusan kelas I, II, III dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi perbincangan. Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan terbaru pun terus menjadi perbincangan.

Pada 2025 nanti pengguna BPJS Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan iuran terbaruBPJS Kesehatansampai saat ini masih mengacu pada kebijakan lama.

Isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.

Rincianiuran BPJS Kesehatanbagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. Namun, jika sistem kelas nantinya dihapus, pelayanan rawat inap setiap peserta BPJS akan setara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan belum ada kenaikan tarif iuran BPJS pada 2025 nanti, yang artinya besaran iuran masih mengacu pada aturan lama.

2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap), kata Menkes Budi, Minggu (8/12/20240) di Jakarta seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, sistem BPJS tanpa kelas ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Timboel menyebutkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis.

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.

Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Daftar Bansos Cair Desember 2024, Cara Cek Nama Anda Terdaftar!

Daftar Bansos Cair Desember 2024, Cara Cek Nama Anda Terdaftar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Insiden KA Malioboro Ekspres, KAI Gandeng Aparat dan Masyarakat Jaga Keamanan Rel

Insiden KA Malioboro Ekspres, KAI Gandeng Aparat dan Masyarakat Jaga Keamanan Rel

2025-07-08
Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

2025-06-11
Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

2024-08-01
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

2025-07-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09
Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

2025-07-09
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

2025-07-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
0
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09
0
Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

2025-07-09
0
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

2025-07-09
0
Trump Kenakan Tarif Impor ke 14 Negara, Pengamat: Ketidakpastian Pasar Makin Besar

Trump Kenakan Tarif Impor ke 14 Negara, Pengamat: Ketidakpastian Pasar Makin Besar

2025-07-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.