• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Intip Fokus Bisnis Semen Baturaja (SMBR) Guna Dongkrak Penjualan Semen

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Wamen ESDM Ungkap Keputusan Beli BBM dari Pertamina Tanpa Campur Tangan Pemerintah

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    Penta Valent (PEVE) Targetkan Penjualan Tumbuh 17% hingga Akhir 2025

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

    BBM Bensin Belum Tersedia di SPBU, Ini Penjelasan Shell

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

wmhg.org – Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya terkait uang sebesar Rp1 triliun yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Lantas, berapa pajak warisan Harvey Moeis jika ia dapat warisan Rp1 triliun?

Harvey sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemberian izin tambang ilegal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dalam proses persidangan, Harvey dihukum dengan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah penemuan uang hampir Rp1 triliun yang disimpan di dalam SDB milik Sandra Dewi. Uang tersebut terdiri dari USD400 ribu, 81.401 dolar Singapura, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, dan satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.

Dalam persidangan, Harvey menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang didiagnosa kanker pada tahun 2012. Sebelum meninggal pada 2014, sang ayah menjual aset-asetnya dan menukarnya dengan dolar Singapura dengan harapan dapat berobat di Singapura. Sayangnya, ayah Harvey meninggal sebelum sempat menjalani pengobatan. Sisa uang tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai warisan.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak yang harus dibayarkan Harvey Moeis atas uang warisan tersebut? Berikut ulasannya.

Ketentuan Pajak Warisan di Indonesia

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk diterima oleh ahli waris, yang biasanya merupakan anak-anak atau keluarga terdekat.

Di Indonesia, warisan tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa warisan merupakan harta yang dikecualikan dari kewajiban pajak.

Oleh karena itu, ahli waris yang membawa akta kematian atau surat wasiat ke bank atau lembaga keuangan untuk mengurus harta peninggalan, tidak perlu khawatir bahwa warisan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Namun, ada dua situasi yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak warisan seperti dikutip dari laman Pajakku, yaitu sebagai berikut:

1. Warisan yang Sudah Dibagikan

Jika warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Ahli waris yang telah menerima warisan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika harta warisan sudah sepenuhnya diterima.

Harta warisan yang tidak termasuk objek pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Selain itu, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris, dan pajak terhutang, jika ada, harus sudah dilunasi.

2. Warisan yang Belum Dibagikan

Warisan ini memiliki makna bahwa aset tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Dalam situasi seperti ini, pewaris yang tercatat sebagai pemilik harta warisan tetap berkewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan, meskipun pelaporannya harus dilakukan oleh ahli waris.

Namun, jika harta warisan yang masih terdaftar atas nama pewaris tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, ada kemungkinan bahwa warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh), dengan catatan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena Wajib Pajak yang penghasilannya berada di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).

Berapa Pajak Warisan Harvey Moeis Jika Ia Dapat Warisan Rp1 Triliun?

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun Harvey Moeis menerima warisan sebesar Rp1 triliun, harta tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini karena warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, jika harta warisan tersebut masih terdaftar atas nama pewaris dan belum sepenuhnya dibagikan, Harvey harus mengikuti prosedur yang benar, seperti melaporkan harta warisan tersebut dalam SPT Tahunan PPh. Jika semuanya sudah dilaporkan dan pajak yang terutang sudah dibayar, maka tidak ada pajak penghasilan yang perlu dibayar.

Jadi, Harvey Moeis tidak perlu membayar pajak penghasilan seandainya ia benar memiliki warisan Rp1 triliun, jika ia mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengalihan harta warisan.

Secara keseluruhan, meskipun warisan pada prinsipnya tidak dikenakan pajak penghasilan, terdapat prosedur administratif yang harus dipatuhi untuk memastikan kepemilikan dan pengalihan hak atas harta warisan dilakukan dengan benar, serta memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming di BRImo Bikin Liburan Makin Seru

Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming di BRImo Bikin Liburan Makin Seru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Ogah Matikan Usaha Rokok Ilegal, Tapi Bakal Lakukan Ini

Menkeu Purbaya Ogah Matikan Usaha Rokok Ilegal, Tapi Bakal Lakukan Ini

2025-11-04

Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik

2025-10-30
Tanah Abang Jadi Stasiun Tersibuk, Layani 210 Ribu Penumpang per Hari

Tanah Abang Jadi Stasiun Tersibuk, Layani 210 Ribu Penumpang per Hari

2025-11-06
Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

2025-11-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-11-07
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

2025-11-07
Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

2025-11-07
Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

2025-11-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-11-07
0
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

2025-11-07
0
Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

Bikin 10 Kapal Pakai Duit Pinjaman dari Spanyol, Menteri Trenggono Minta Restu DPR

2025-11-07
0
Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

Kios Pupuk Langgar Aturan Harga Eceran Tertinggi, Siap-Siap Izin Dicabut

2025-11-07
0
Harga Emas Dunia Menguat, Investor Berburu Aset Aman

Harga Emas Dunia Menguat, Investor Berburu Aset Aman

2025-11-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 November 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-11-07
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

Prabowo Bakal Tanggung Jawab Utang Whoosh? Ini Penjelasan Menko Airlangga

2025-11-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.