• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, November 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-20
0

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

wmhg.org – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja menerbitkan aturan baru, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status pegawai PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer. Para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelamar yang ingin bergabung dalam kelompok PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah. Ada empat kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.

Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dia berharap bantuan ini dapat memotivasi siswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB dan penetapan rincian kebutuhan oleh menteri tersebut.

Meskipun keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, MenpanRB Rini Widyantini optimis bahwa regulasi ini akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Utang Pemerintah Bengkak Jadi Rp 3.323 Triliun

Utang Pemerintah Bengkak Jadi Rp 3.323 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

2025-11-08
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10
Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

2025-11-10
DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

2025-06-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

2025-11-10
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10
BRI Dukung Ratusan UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

BRI Dukung Ratusan UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

2025-11-10
BRI Perkuat Komitmen Pemberdayaan Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

BRI Perkuat Komitmen Pemberdayaan Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

2025-11-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mau Beli Emas dengan Harga Terjangkau? Cek di Sini

Mau Beli Emas dengan Harga Terjangkau? Cek di Sini

2025-11-10
0
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025

2025-11-10
0
2 Kementerian Turun Tangan Kebut Pembangunan Gudang hingga Gerai Kopdes Merah Putih

2 Kementerian Turun Tangan Kebut Pembangunan Gudang hingga Gerai Kopdes Merah Putih

2025-11-10
0
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh Mulai 12 November 2025

Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh Mulai 12 November 2025

2025-11-10
0
Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

2025-11-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

2025-11-10
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.