• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-20
0

Gaji dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

wmhg.org – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja menerbitkan aturan baru, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status pegawai PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer. Para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelamar yang ingin bergabung dalam kelompok PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah. Ada empat kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.

Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dia berharap bantuan ini dapat memotivasi siswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB dan penetapan rincian kebutuhan oleh menteri tersebut.

Meskipun keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, MenpanRB Rini Widyantini optimis bahwa regulasi ini akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Utang Pemerintah Bengkak Jadi Rp 3.323 Triliun

Utang Pemerintah Bengkak Jadi Rp 3.323 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ungkap Alasan Bahlil Bakal Gantikan Airlangga di Golkar, Idrus Marham: Tanpa Dahului Tuhan, Saya Yakin

Ungkap Alasan Bahlil Bakal Gantikan Airlangga di Golkar, Idrus Marham: Tanpa Dahului Tuhan, Saya Yakin

2024-08-13
Pesawat Tempur F-16 Ukraina Jatuh Saat Menangkis Serangan Rusia

Pesawat Tempur F-16 Ukraina Jatuh Saat Menangkis Serangan Rusia

2024-08-30
IHSG Ngebut Rekor Tertinggi, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Harga Murah Ini

IHSG Ngebut Rekor Tertinggi, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Harga Murah Ini

2024-09-20
Perkuat Modal, GMF AeroAsia Mau Terbitkan Right Issue 11 Miliar Saham Seri B

Perkuat Modal, GMF AeroAsia Mau Terbitkan Right Issue 11 Miliar Saham Seri B

2024-12-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

2025-06-21
Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

2025-06-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

2025-06-21
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

2025-06-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

2025-06-21
0
Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

2025-06-21
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

2025-06-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

2025-06-21
0
iPhone Penumpang Raib, Ini Hasil Investigasi Garuda Indonesia

iPhone Penumpang Raib, Ini Hasil Investigasi Garuda Indonesia

2025-06-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

2025-06-21
Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

2025-06-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.