• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-05
0

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

wmhg.org – Rencana pemerintah untuk memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelapak e-commerce telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara, menegaskan bahwa ketentuan yang sedang digodok ini bukanlah hal yang baru pengenaan, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kemudahan.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini pada dasarnya hanya menggeser mekanisme pembayaran PPh yang semula dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online, ujar Rosmauli dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya, proses pembayaran pajak akan dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Salah satu poin penting yang ditekankan DJP adalah bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini berarti, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tersebut tidak perlu khawatir akan tambahan beban pajak.

Rosmauli menegaskan, tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. Banyak pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, DJP berharap pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional dan memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

DJP menyatakan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Rosmauli memastikan bahwa jika aturan ini telah resmi ditetapkan, pihaknya akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.

Penyusunan ketentuan ini juga telah melalui proses meaningful participation, yaitu kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. DJP mengklaim bahwa respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seiring dengan perkembangan teknologi informasi.

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah berhati-hati mewajibkan e-commerce menarik pajak kepada para pedagang online.

Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat, ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6).

Budi hanya memberi catatan agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap jutaan pedagang. Asosiasi berharap ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah tidak terhambat dengan penerapan aturan ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar

Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

2024-08-23
Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

2025-08-01
CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

2025-08-04
Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

2025-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

2025-08-05
Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

2025-08-05
Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar

Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar

2025-08-05
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

2025-08-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

2025-08-05
0
Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

2025-08-05
0
5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

2025-08-05
0
Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah

Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah

2025-08-05
0
Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

2025-08-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

2025-08-05
Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

2025-08-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.