• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund

    Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund

    Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Dukung Pemda di Pasar Modal, OJK Rilis Aturan Penerbitan Obligasi & Sukuk Daerah

Dukung Pemda di Pasar Modal, OJK Rilis Aturan Penerbitan Obligasi & Sukuk Daerah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-11
0

Dukung Pemda di Pasar Modal, OJK Rilis Aturan Penerbitan Obligasi & Sukuk Daerah

wmhg.org – JAKARTA. Dalam upaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui sumber pendanaan di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, tulis OJK dalam siaran pers, Minggu (11/8). 

Dalam POJK terbaru ini OJK mengatakan ada sejumlah penyesuaian, yang pertama mencakup penambahan kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah. 

Ketiga, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Terakhir penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK

Selain itu, dengan adanya aturan baru ini OJK memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan Obligasi dan Sukuk dengan berlandaskan keberlanjutan. 

Kemudian terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK mengatakan Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan dana adangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan untuk pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP HKFN. 

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan sebagai pemenuhan persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, tulis OJK. 

Untuk diketahui, POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan sebelumnya yang mengatur terkait Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. 

Di samping itu, POJK 10/2024 ini juga mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK yang telah diterbitkan pada tahun 2017 Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. Kemudian POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Presdir Indocement Beberkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Dalam Negeri dan Iklim 2025

Presdir Indocement Beberkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Dalam Negeri dan Iklim 2025

2025-04-19
Daya Beli Lesu, Diskon PPN 6% Tak Ampuh Dongkrak Minat Warga RI Pelesiran Naik Pesawat

Daya Beli Lesu, Diskon PPN 6% Tak Ampuh Dongkrak Minat Warga RI Pelesiran Naik Pesawat

2025-06-13
Jasa Marga (JSMR) Targetkan Jalan Tol Jogja-Solo hingga GT Kalasan Rampung Tahun 2026

Jasa Marga (JSMR) Targetkan Jalan Tol Jogja-Solo hingga GT Kalasan Rampung Tahun 2026

2025-07-14
Menteri ESDM Buka Suara Target Capai 100% EBT pada 2035

Menteri ESDM Buka Suara Target Capai 100% EBT pada 2035

2025-07-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Emiten Gas Industri SBMA Bidik Cuan Bisnis di Kaltim, Sasar Tambang Hingga Galangan Kapal

Emiten Gas Industri SBMA Bidik Cuan Bisnis di Kaltim, Sasar Tambang Hingga Galangan Kapal

2025-08-14
Menko Zulhas Sebut dari 80.000 Baru 100 Kopdes Merah Putih yang Siap Beroperasi

Menko Zulhas Sebut dari 80.000 Baru 100 Kopdes Merah Putih yang Siap Beroperasi

2025-08-14
KFC Jual Saham Anak Usaha ke Perusahaan Haji Isam Meski Dinilai \”Tidak Wajar\”

KFC Jual Saham Anak Usaha ke Perusahaan Haji Isam Meski Dinilai \”Tidak Wajar\”

2025-08-14
Masa Penawaran Hari Ini, Modal Rp 19.000 Bisa Beli Saham CDIA

Masa Penawaran Hari Ini, Modal Rp 19.000 Bisa Beli Saham CDIA

2025-08-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

2025-08-14
0
Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil

Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil

2025-08-14
0
Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

2025-08-14
0
Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Update Demo Pati: Kabar Wartawan Meninggal Tidak Benar, Dirawat di RSUD Soewondo

2025-08-14
0
Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo

Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo

2025-08-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Emiten Gas Industri SBMA Bidik Cuan Bisnis di Kaltim, Sasar Tambang Hingga Galangan Kapal

Emiten Gas Industri SBMA Bidik Cuan Bisnis di Kaltim, Sasar Tambang Hingga Galangan Kapal

2025-08-14
Menko Zulhas Sebut dari 80.000 Baru 100 Kopdes Merah Putih yang Siap Beroperasi

Menko Zulhas Sebut dari 80.000 Baru 100 Kopdes Merah Putih yang Siap Beroperasi

2025-08-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.