• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Desember 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-04
0

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dalam menertibkan dan melindungi konsumen layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, terlebih dengan iklan berlebihan seperti pinjol tanpa KTP. Melalui serangkaian aturan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024, OJK memperketat berbagai aspek operasional pinjol, mulai dari pembatasan bunga dan biaya pinjaman, penentuan batas waktu penagihan, hingga penegasan tanggung jawab penyelenggara atas tindakan debt collector.

Keberadaan debt collector dalam industri pinjol diakui oleh OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pembayaran utang. Namun, OJK memberlakukan batasan dan rambu-rambu yang ketat dalam praktik penagihan. Seluruh aturan terkait pinjol, termasuk mekanisme penagihan oleh debt collector, sudah diatur dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Salah satu poin penting dalam hal ini adalah pembatasan waktu penagihan. Para penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan kepada debitur melebihi pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur dari potensi gangguan penagihan di luar jam kerja yang wajar.

Lebih lanjut, OJK melalui Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjol. Artinya, jika penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga atau menggunakan jasa debt collector, segala tindakan dan perilaku debt collector tersebut menjadi tanggung jawab mutlak dari penyelenggara pinjol yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara memiliki kendali dan bertanggung jawab atas praktik penagihan yang dilakukan oleh mitra mereka.

Ketentuan-ketentuan dalam peta jalan LPPBBTI ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK bahkan mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah.

Rincian Aturan Terbaru OJK untuk Industri Pinjol:

Berikut adalah rangkuman aturan terbaru OJK yang berlaku sejak tahun 2024 untuk bisnis pinjol:

1. Penurunan Batas Maksimal Bunga dan Biaya Pinjaman

OJK secara bertahap menurunkan batas maksimal bunga dan biaya lain yang boleh dikenakan oleh platform pinjol. Berdasarkan peta jalan LPBBTI dan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya platform) untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan. Batasan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberlakukan batas maksimal bunga harian sebesar 0,4%.

2. Pengaturan Bertahap Denda Keterlambatan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
5 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini Tanpa Undang Teman, Langsung Cair

5 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini Tanpa Undang Teman, Langsung Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?

Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?

2025-12-18

LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam

2025-12-19

Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga

2025-12-22

Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?

2025-12-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Danantara dan BRI Tinjau Lokasi Bencana Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Danantara dan BRI Tinjau Lokasi Bencana Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana

2025-12-22
Harga Emas Dunia Perkasa Seiring Ekspektasi Pelonggaran Kebijakan The Fed

Harga Emas Dunia Perkasa Seiring Ekspektasi Pelonggaran Kebijakan The Fed

2025-12-22
Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal 20 Desember 2025, Sekarang Segini!

Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal 20 Desember 2025, Sekarang Segini!

2025-12-22
Harga Emas Pegadaian 20 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Melorot

Harga Emas Pegadaian 20 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Melorot

2025-12-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

Mantan Bos AMD di China Masuk Jajaran Miliarder Berkat Lonjakan Saham MetaX

2025-12-22
0
Cara Marketplace Lindungi Jutaan Pengguna dari Fraud

Cara Marketplace Lindungi Jutaan Pengguna dari Fraud

2025-12-22
0
Lepas Ketergantungan Impor, 5 Komponen Kapal Resmi Kantongi Sertifikat dari BKI

Lepas Ketergantungan Impor, 5 Komponen Kapal Resmi Kantongi Sertifikat dari BKI

2025-12-22
0
UMP 2026 Sumatera Selatan Naik 7,10%, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

UMP 2026 Sumatera Selatan Naik 7,10%, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

2025-12-22
0
Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera Segera Dimulai

Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana Sumatera Segera Dimulai

2025-12-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Danantara dan BRI Tinjau Lokasi Bencana Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Danantara dan BRI Tinjau Lokasi Bencana Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana

2025-12-22
Harga Emas Dunia Perkasa Seiring Ekspektasi Pelonggaran Kebijakan The Fed

Harga Emas Dunia Perkasa Seiring Ekspektasi Pelonggaran Kebijakan The Fed

2025-12-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.