• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Batubara Acuan (HBA) Menguat, PTBA Andalkan Strategi Penjualan Adaptif

    Harga Batubara Acuan (HBA) Menguat, PTBA Andalkan Strategi Penjualan Adaptif

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Batubara Acuan (HBA) Menguat, PTBA Andalkan Strategi Penjualan Adaptif

    Harga Batubara Acuan (HBA) Menguat, PTBA Andalkan Strategi Penjualan Adaptif

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-16
0

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

wmhg.org – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalamKeputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025yang ditandatangani pada25 Maret 2025. Pemberian relaksasi ini berlaku hingga11 April 2025, di mana DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.

Latar Belakang Kebijakan Relaksasi

Kebijakan ini dilandasi olehperiode libur nasional dan cuti bersamayang cukup panjang pada akhir Maret hingga awal April 2025, yaitu mulai28 Maret hingga 7 April 2025, yang bertepatan dengan perayaanNyepi dan Lebaran.

Kondisi ini berpotensi mengganggu proses administrasi perpajakan, termasuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, jumlah hari kerja di bulan Maret 2025 menjadi lebih sedikit, sehingga dikhawatirkan banyak Wajib Pajak yang tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

BerdasarkanUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalahpaling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau31 Maret 2025. Jika terlambat, Wajib Pajak biasanya dikenai sanksi administrasi berupa dendaRp100.000. Namun, dengan adanya kebijakan relaksasi ini, DJP memberikan kelonggaran waktu hingga11 April 2025tanpa dikenai sanksi.

Mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam situasi normal, jika Wajib Pajak terlambat membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan,Kantor Pelayanan Pajak (KPP)akan menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP)sebagai bentuk penagihan resmi atas kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasi (bunga atau denda). Namun, dalamKEP-79/PJ/2025, DJP secara tegas menyatakan bahwatidak akan menerbitkan STPbagi Wajib Pajak yang memanfaatkan masa relaksasi ini.

PPh Pasal 29sendiri merupakankekurangan pembayaran pajakyang terjadi ketika jumlah PPh yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar daripada total kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya (seperti melalui pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, atau 25). Kekurangan ini harus dilunasisebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak biasanya akan dikenai sanksi berupa bunga.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025, Bukti Layanan Kian Unggul

BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025, Bukti Layanan Kian Unggul

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bahlil Lapor Prabowo Subianto, Listrik 1.400 Desa Siap Diresmikan

Bahlil Lapor Prabowo Subianto, Listrik 1.400 Desa Siap Diresmikan

2026-07-29
Program Transmigrasi Patriot Serap 35% Anggaran Kementrans 2026

Program Transmigrasi Patriot Serap 35% Anggaran Kementrans 2026

2026-07-30
Asosiasi: Baja Galvanis Berstandar SNI Jaga Keselamatan Bangunan

Asosiasi: Baja Galvanis Berstandar SNI Jaga Keselamatan Bangunan

2026-08-01
Danantara Ikut Forum KSSK Perkuat Koordinasi Kebijakan Ekonomi

Danantara Ikut Forum KSSK Perkuat Koordinasi Kebijakan Ekonomi

2026-08-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Anjlok Tersengat Penguatan Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Anjlok Tersengat Penguatan Dolar AS

2026-08-02
Harga Emas Antam 1 Agustus 2026 Turun Rp 20.000, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam 1 Agustus 2026 Turun Rp 20.000, Cek Rinciannya

2026-08-02
Harga Emas Dunia Menguat Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Dunia Menguat Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2026-08-02
Daftar Harga Emas Perhiasan 31 Juli 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Daftar Harga Emas Perhiasan 31 Juli 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Modus Investasi Palsu Makan Korban, Kripto XRP Senilai Rp 155 Miliar Dicuri

Modus Investasi Palsu Makan Korban, Kripto XRP Senilai Rp 155 Miliar Dicuri

2026-08-02
0
Altcoin Season Berubah, Cuma Kripto Tertentu yang Berpeluang Meroket

Altcoin Season Berubah, Cuma Kripto Tertentu yang Berpeluang Meroket

2026-08-02
0
AS Sanksi Perusahaan Maritim Iran, Pakai Bitcoin untuk Pembayaran

AS Sanksi Perusahaan Maritim Iran, Pakai Bitcoin untuk Pembayaran

2026-08-02
0
Galaxy Research: Dana 1.082 BTC Hilang Akibat Kerentanan Dompet Coldcard

Galaxy Research: Dana 1.082 BTC Hilang Akibat Kerentanan Dompet Coldcard

2026-08-02
0
PSAK 117 Berlaku, AAJI Sebut Tim Keuangan Perlu Kolaborasi Erat

PSAK 117 Berlaku, AAJI Sebut Tim Keuangan Perlu Kolaborasi Erat

2026-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Anjlok Tersengat Penguatan Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Anjlok Tersengat Penguatan Dolar AS

2026-08-02
Harga Emas Antam 1 Agustus 2026 Turun Rp 20.000, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam 1 Agustus 2026 Turun Rp 20.000, Cek Rinciannya

2026-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.