• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Wintermar (WINS) Lebih Optimistis Tatap 2026, Harga Sewa Kapal Jadi Penopang Kinerja

    Wintermar (WINS) Lebih Optimistis Tatap 2026, Harga Sewa Kapal Jadi Penopang Kinerja

    Strategi Mandom Indonesia (TCID) Jaga Pertumbuhan Kinerja hingga Tahun 2026

    Strategi Mandom Indonesia (TCID) Jaga Pertumbuhan Kinerja hingga Tahun 2026

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Wintermar (WINS) Lebih Optimistis Tatap 2026, Harga Sewa Kapal Jadi Penopang Kinerja

    Wintermar (WINS) Lebih Optimistis Tatap 2026, Harga Sewa Kapal Jadi Penopang Kinerja

    Strategi Mandom Indonesia (TCID) Jaga Pertumbuhan Kinerja hingga Tahun 2026

    Strategi Mandom Indonesia (TCID) Jaga Pertumbuhan Kinerja hingga Tahun 2026

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

    Pengusaha di Industri Tekstil Sulit Dapat Kredit, Ini Catatan APSyFI dan AGTI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-16
0

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

wmhg.org – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalamKeputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025yang ditandatangani pada25 Maret 2025. Pemberian relaksasi ini berlaku hingga11 April 2025, di mana DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.

Latar Belakang Kebijakan Relaksasi

Kebijakan ini dilandasi olehperiode libur nasional dan cuti bersamayang cukup panjang pada akhir Maret hingga awal April 2025, yaitu mulai28 Maret hingga 7 April 2025, yang bertepatan dengan perayaanNyepi dan Lebaran.

Kondisi ini berpotensi mengganggu proses administrasi perpajakan, termasuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, jumlah hari kerja di bulan Maret 2025 menjadi lebih sedikit, sehingga dikhawatirkan banyak Wajib Pajak yang tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

BerdasarkanUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalahpaling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau31 Maret 2025. Jika terlambat, Wajib Pajak biasanya dikenai sanksi administrasi berupa dendaRp100.000. Namun, dengan adanya kebijakan relaksasi ini, DJP memberikan kelonggaran waktu hingga11 April 2025tanpa dikenai sanksi.

Mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam situasi normal, jika Wajib Pajak terlambat membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan,Kantor Pelayanan Pajak (KPP)akan menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP)sebagai bentuk penagihan resmi atas kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasi (bunga atau denda). Namun, dalamKEP-79/PJ/2025, DJP secara tegas menyatakan bahwatidak akan menerbitkan STPbagi Wajib Pajak yang memanfaatkan masa relaksasi ini.

PPh Pasal 29sendiri merupakankekurangan pembayaran pajakyang terjadi ketika jumlah PPh yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar daripada total kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya (seperti melalui pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, atau 25). Kekurangan ini harus dilunasisebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak biasanya akan dikenai sanksi berupa bunga.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025, Bukti Layanan Kian Unggul

BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025, Bukti Layanan Kian Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mochtar Riady Mau Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura, Nilainya Sebesar Ini

Mochtar Riady Mau Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura, Nilainya Sebesar Ini

2026-02-24
BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

2025-03-20
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Trump Bakal Naikkan Tarif Impor 15%, Ini Dampaknya ke Indonesia

Trump Bakal Naikkan Tarif Impor 15%, Ini Dampaknya ke Indonesia

2026-02-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo

2026-02-25

Dirut Supertone Ngaku Untung Dikit dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun

2026-02-25

Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya

2026-02-25
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan

Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan

2026-02-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo

2026-02-25
0

Dirut Supertone Ngaku Untung Dikit dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun

2026-02-25
0

Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya

2026-02-25
0
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan

Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan

2026-02-25
0

PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud

2026-02-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo

2026-02-25

Dirut Supertone Ngaku Untung Dikit dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun

2026-02-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.