• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    PLN: 176 Gardu Induk Kembali Normal, Sistem Kelistrikan di Sumatra Berangsur Pulih

    PLN: 176 Gardu Induk Kembali Normal, Sistem Kelistrikan di Sumatra Berangsur Pulih

    Blackout Sumatra Ganggu Industri, Kadin Ungkap Sektor Paling Terpukul

    Blackout Sumatra Ganggu Industri, Kadin Ungkap Sektor Paling Terpukul

    Blackout Sumatra Ganggu Industri, Kadin Ungkap Sektor Paling Terpukul

    Pemadaman Listrik di Sumatra Picu Tuntutan Investigasi dan Kompensasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    Rupiah Melemah, ASSA Tetap Targetkan Penggantian 5.000 Armada per Tahun

    PLN: 176 Gardu Induk Kembali Normal, Sistem Kelistrikan di Sumatra Berangsur Pulih

    PLN: 176 Gardu Induk Kembali Normal, Sistem Kelistrikan di Sumatra Berangsur Pulih

    Blackout Sumatra Ganggu Industri, Kadin Ungkap Sektor Paling Terpukul

    Blackout Sumatra Ganggu Industri, Kadin Ungkap Sektor Paling Terpukul

    Blackout Sumatra Ganggu Industri, Kadin Ungkap Sektor Paling Terpukul

    Pemadaman Listrik di Sumatra Picu Tuntutan Investigasi dan Kompensasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-04
0

Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

wmhg.org – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai respons atas masa transisi implementasi sistem administrasi baru, Coretax.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 27 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terdampak perubahan sistem tersebut.

Dalam keputusan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi yang meliputi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat transisi sistem Coretax. Keterlambatan yang terjadi bukan merupakan kesalahan wajib pajak, melainkan dampak dari penyesuaian sistem administrasi baru, ujarnya.

Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi

Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:

Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak

Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan periode tertentu:

Jenis PPh yang Berlaku:

PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
Periode Pajak:

Masa Desember 2024: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Januari 2025: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis SPT dengan periode tertentu:

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:

Masa Januari 2025: Penyampaian setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
Masa Februari 2025: Penyampaian hingga 31 Maret 2025.
SPT Masa PPN:

Masa Januari 2025: Penyampaian hingga tanggal jatuh tempo baru pada 10 Maret 2025.
SPT Masa Bea Meterai:

Masa Desember 2024 hingga Maret 2025: Penyampaian dengan batas waktu sesuai jadwal baru.

Prosedur Penghapusan Sanksi

DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelumnya, maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi ini.

Implementasi sistem Coretax oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data yang lebih baik.

Namun, masa transisi sistem ini menyebabkan sejumlah kendala teknis, seperti gangguan akses layanan online dan ketidaksesuaian data wajib pajak. Hal inilah yang mendorong DJP untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi.

Menurut data DJP, implementasi Coretax mencakup lebih dari satu juta wajib pajak badan dan individu yang terdaftar di wilayah kerja DJP. Sistem ini dirancang untuk mendukung target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.307 triliun pada tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam APBN.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai bahwa pendekatan persuasif seperti ini lebih efektif dalam mendorong partisipasi aktif wajib pajak dibandingkan dengan pendekatan represif.

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025 menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi menuju sistem Coretax sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak kendala teknis.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tutup Pabrik 1 Maret 2025, Nasib Saham Sritex Diujung Delisting BEI

Tutup Pabrik 1 Maret 2025, Nasib Saham Sritex Diujung Delisting BEI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening

Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening

2026-09-09
Pemerintah Jamin Koperasi Desa Tak Gagal Bayar

Pemerintah Jamin Koperasi Desa Tak Gagal Bayar

2026-09-10
Saat Bank Komersial Enggan Biayai, LPEI Turun Tangan Bantu Eksportir

Saat Bank Komersial Enggan Biayai, LPEI Turun Tangan Bantu Eksportir

2026-09-14
Bitcoin Suisse Berencana Pangkas 50% Karyawan

Bitcoin Suisse Berencana Pangkas 50% Karyawan

2026-09-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2026

2026-09-14
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-14
Harga Emas Antam Minggu 13 September 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini!

Harga Emas Antam Minggu 13 September 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini!

2026-09-14
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 33.000, Intip Geraknya di Sini!

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 33.000, Intip Geraknya di Sini!

2026-09-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Coinbase Gandeng Moov, Bawa Stablecoin ke 1.000 Bank

Coinbase Gandeng Moov, Bawa Stablecoin ke 1.000 Bank

2026-09-14
0
Harga Kripto 13 September 2026: Bitcoin Turun, Zcash dan Hyperliquid Menguat

Harga Kripto 13 September 2026: Bitcoin Turun, Zcash dan Hyperliquid Menguat

2026-09-14
0
Bitcoin Suisse Berencana Pangkas 50% Karyawan

Bitcoin Suisse Berencana Pangkas 50% Karyawan

2026-09-14
0
Ini Jumlah XRP yang Bisa Bikin Investor Jadi Miliarder dalam 20 Tahun

Ini Jumlah XRP yang Bisa Bikin Investor Jadi Miliarder dalam 20 Tahun

2026-09-14
0
Dua Miliarder Kripto Sumbang Rp 1,7 Triliun ke Partai Politik Inggris

Dua Miliarder Kripto Sumbang Rp 1,7 Triliun ke Partai Politik Inggris

2026-09-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2026

2026-09-14
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.