• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025

Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-24
0

Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025

wmhg.org – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Apa saja daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara demi mendukung stabilitas ekonomi nasional dan pembiayaan berbagai program pembangunan.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif dan hanya diterapkan pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah atau premium.

Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN

Kebijakan ini tidak akan memengaruhi seluruh jenis barang dan jasa. Barang-barang kebutuhan pokok serta layanan penting seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih ringan. Namun, barang dan jasa dengan nilai premium menjadi target utama kebijakan ini.

Mengutip dari Antara, berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen:

Layanan Kesehatan Eksklusif: Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan kelas atas lainnyaLayanan Pendidikan Eksklusif: Institusi pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan kelas atasKonsumsi Listrik pada Daya Tertentu: Rumah tangga dengan daya listrik antara 3.600 hingga 6.600 VABahan Makanan Kelas Premium: Beras berkualitas tinggi, buah-buahan kategori premium, ikan berkualitas seperti salmon dan tuna, serta udang mewah seperti king crabDaging Kualitas Tinggi: Daging premium seperti wagyu atau kobe yang memiliki harga yang sangat tinggi

Penjelasan Menteri Keuangan Terkait PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat, melainkan hanya menyasar produk atau layanan yang memiliki nilai eksklusif.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa penerimaan negara dari tarif PPN 12 persen ini akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, serta kesehatan.

Penerimaan dari kenaikan tarif ini akan dialokasikan secara strategis untuk membiayai program pembangunan. Kami berkomitmen memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tutur Sri Mulyani, belum lama ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami barang dan jasa yang terdampak agar dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan. Informasi lebih lengkap terkait daftar barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN baru dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan publik lainnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat perekonomian dan memastikan pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan.

Demikianlah informasi terkait daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Buka Rekening Bank Mandiri Taspen Tak Perlu Lagi ke Cabang, Cukup Pakai Movin

Buka Rekening Bank Mandiri Taspen Tak Perlu Lagi ke Cabang, Cukup Pakai Movin

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

2024-07-25
Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

2024-07-31
Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

2024-07-31
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.