wmhg.org – Berkembangnya internet dan smartphone membuat jasa pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) semakin marak. Berikut terdapat penjelasan mengenai deretan hak konsumen yang dilindungi undang-undang apabila terjerat pinjol dengan bunga tinggi.
Sebagai informasi, pinjaman online berbunga tinggi biasanya muncul dari pinjol ilegal. Untuk mengecek apakah sebuah layanan serta lembaga merupakan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah merilis 96 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang legal di Indonesia per akhir April 2025.
LPBBTI merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech legal dan ilegal juga bisa dicek melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
Berikut sebagian lembaga pinjaman online yang legal di Indonesia (daftar lengkap bisa diakses melalui laman resmi OJK di link ini):
Danamas – PT Pasar Dana PinjamanAmartha – PT Amartha Mikro FintekDompet Kilat – PT Indo FinTekBoost – PT Creative Mobile AdventureToko Modal – PT Toko Modal Mitra UsahaModalku – PT Mitrausaha Indonesia GrupKTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi NusaKredit Pintar – PT Kredit Pintar IndonesiaMaucash – PT Astra Welab Digital ArtaFinmas – PT Oriente Mas SejahteraKlikA2C – PT Aman Cermat CepatAkseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif IndonesiaAmmana – PT Ammana Fintek SyariahPinjamanGO – PT Dana Pinjaman InklusifKoinP2P – PT Lunaria Annua TeknologiPohondana – PT Pohon Dana IndonesiaMekar – PT Mekar Investama SampoernaAdaKami – PT Pembiayaan Digital IndonesiaEsta Kapital – PT Esta Kapital FintekKreditPro – PT Tri Digi FinFintag – PT Fintagra Homido IndonesiaRupiah Cepat – PT Kredit Utama Fintech IndonesiaCrowdo – PT Mediator Komunitas IndonesiaIndodana – PT Artha Dana TeknologiJulo – PT Julo Teknologi FinansialPinjamin – PT Progo Puncak GroupDanaRupiah – PT Layanan Keuangan BerbagiOVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
Mengutip laman resmi AFPI, korban pinjol ilegal bisa mengadukan masalah ke Satgas Waspada Investasi, Komdigi, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo atau Komdigi melalui email [email protected]. Selain itu, Anda bisa melapor melalui situs web aduankonten.id atau melalui nomor WhatsApp 08119224545.
Berapa Seharusnya Bunga Pinjol?
OJK diketahui menurunkan bunga pinjol pada Januari 2025. Bentuk pinjaman sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Pinjaman Konsumtif dan Pinjaman Produktif.
Pinjaman Konsumtif terdiri dari dua tenor yaitu kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan. Apabila konsumen mengambil tenor kurang dari 6 bulan, bunga pinjol seharusnya (maksimal) 0,2 persen per hari. Tenor lebih dari 6 bulan memiliki bunga 0,3 persen per hari.
Apabila bunga melebihi dari itu, maka layanan tersebut telah melanggar peraturan dari OJK. Berikut rincian batasan bunga pinjol untuk Pinjaman Produktif:
Usaha mikro serta ultra mikro:
Tenor < 6 bulan: 0,275 persen per hari
Tenor > 6 bulan: 0,1 persen per hari