• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-22
0

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto

wmhg.org – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.

Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar Darmawan ditulis Jumat (18/10/2024).

Oscar juga menambahkan bahwa Indodax telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Saat ini, Indodax sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.

“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, Indodax percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar Darmawan dalam pernyataannya.

Menutup pernyataannya, Oscar menyampaikan rasa terima kasih kepada Bappebti yang terus berupaya menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto.

“Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini akan terus hadir. Kami optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia,” tutup Oscar.

Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life Ciptakan Operasional Bisnis yang Lebih Efektif dan Efisien

Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life Ciptakan Operasional Bisnis yang Lebih Efektif dan Efisien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Utang Indonesia Masih Berpotensi Naik jika Rupiah Tidak Stabil

Utang Indonesia Masih Berpotensi Naik jika Rupiah Tidak Stabil

2025-07-29
Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat

Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat

2025-07-29
Perusahaan Ini Dinobatkan sebagai Tempat Kerja Terbaik 7 Tahun Berturut-turut

Perusahaan Ini Dinobatkan sebagai Tempat Kerja Terbaik 7 Tahun Berturut-turut

2025-07-26
Grab Klaim Kurangi Emisi Karbon 30.000 Ton Lewat Ribuan Armada Motor Listrik

Grab Klaim Kurangi Emisi Karbon 30.000 Ton Lewat Ribuan Armada Motor Listrik

2025-07-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29
Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

2025-07-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

2025-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
0
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29
0
Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

2025-07-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

2025-07-29
0
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2025 Susut Rp 1.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2025 Susut Rp 1.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.