• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-12
0

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

wmhg.org – Kabar gembira datang untuk para guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali melanjutkan program bantuan insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025. Namun, ada beberapa perubahan signifikan dalam aturan mainnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga besaran nominal yang akan diterima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Insentif 2025?

Bantuan insentif ini ditujukan khusus bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di sekolah formal maupun non-formal. Terdapat dua kategori utama penerima: guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) dan guru non-formal (KB dan TPA).

1. Untuk Guru Formal (TK hingga SMK)

Kriteria dasar bagi guru formal pada dasarnya tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya. Mereka harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Terdaftar di Dapodik: Pastikan data Anda sebagai guru sudah tercatat dengan benar dan valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini adalah syarat mutlak.Belum Bersertifikat Pendidik: Bantuan ini memang khusus diberikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.Kualifikasi Akademik: Wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.Memiliki NUPTK: Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).Memenuhi Beban Kerja: Harus memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.Status Non-ASN: Tidak sedang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Untuk Guru Non-Formal (KB dan TPA)

Kriteria bagi guru di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) juga memiliki beberapa persyaratan khusus:

Terdaftar di Dapodik: Sama seperti guru formal, data harus sudah tercatat di Dapodik.Belum Bersertifikat Pendidik: Bantuan ini juga ditujukan bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat.Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.Bertugas di Bawah Dinas Pendidikan: Mengajar di KB atau TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan setempat.Memenuhi Beban Mengajar: Harus memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.Masa Kerja: Memiliki masa kerja yang cukup panjang, yaitu minimal 13 tahun berturut-turut. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Perubahan Penting dalam Aturan Bantuan Insentif 2025

Ini adalah bagian paling krusial yang harus Anda perhatikan. Ada beberapa aturan baru yang membedakan program tahun 2025 dengan tahun-tahun sebelumnya:

1. Penghapusan Syarat Masa Kerja
Berbeda dengan tahun sebelumnya, guru formal (TK hingga SMK) tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun untuk bisa menjadi penerima bantuan. Ini adalah berita baik yang membuka peluang lebih luas bagi guru-guru honorer baru.

2. Larangan Menerima Bantuan Lain
Penerima bantuan insentif tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Larangan Bertugas di Satuan Pendidikan Tertentu
Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan ini.

4. Mekanisme Pengusulan Berubah
Ini adalah perubahan terbesar dalam proses administratif. Pada tahun-tahun sebelumnya, dinas pendidikan mengusulkan nama-nama calon penerima melalui aplikasi khusus (SIM-ANTUN). Untuk tahun 2025, mekanisme ini tidak lagi berlaku.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung dari Dapodik. Artinya, data yang ada di Dapodik menjadi satu-satunya acuan utama. Oleh karena itu, pastikan data Anda di Dapodik sudah valid dan ter-update.

Perbedaan Nominal dan Waktu Pencairan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bergerak Fluktuatif, Saham BBCA Masih Menarik Dilirik?

Bergerak Fluktuatif, Saham BBCA Masih Menarik Dilirik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

2026-02-12
Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

2025-02-21
Alasan Pemerintah Terapkan WFA di Lebaran 2026

Alasan Pemerintah Terapkan WFA di Lebaran 2026

2026-02-12
Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

2026-02-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-12
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Lebih Murah!

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Lebih Murah!

2026-02-12
Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

2026-02-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan

Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan

2026-02-12
0
Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

2026-02-12
0
Ada Diskon 30% Tiket Kereta Api Jelang Lebaran 2026, Dijual Mulai Hari Ini 10 Februari 2026

Ada Diskon 30% Tiket Kereta Api Jelang Lebaran 2026, Dijual Mulai Hari Ini 10 Februari 2026

2026-02-12
0
Penjelasan KAI soal Insiden Asap KRL di Stasiun Universitas Pancasila

Penjelasan KAI soal Insiden Asap KRL di Stasiun Universitas Pancasila

2026-02-12
0
Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK

Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK

2026-02-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.