• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Ada 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin PFAK dari Bappebti, Ini Daftarnya

Ada 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin PFAK dari Bappebti, Ini Daftarnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-02
0

Ada 11 Exchange Kripto yang Sudah Kantongi Izin PFAK dari Bappebti, Ini Daftarnya

wmhg.org – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.

Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024,  diantaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib).

Kemudian, juga terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Olvy menilai, dengan adanya aturan ini dapat menguntungkan para pedagang aset kripto karena menguatkan perlindungan nasabah.

Menurut dia, dengan resmi menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa dan lembaga Kliring, serta terintegrasi pada Depository, maka transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.

Saya melihat hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia, imbuhnya kepada Kontan, Selasa (31/12). 

Selain itu, dia menegaskan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Lebih jauh lagi, Olvy menyampaikan bahwa Bappebti terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait persiapan peralihan kewenangan perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK. 

“Hal ini untuk memastikan seluruh proses peralihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar proses peralihan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi semua pelaku usaha (stakeholder) yang terlibat,” ujarnya. 

Untuk itu, Olvy bilang, Bappebti menerbitkan Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang intinya antara lain menjelaskan bahwa, selama Peraturan Pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik Aset Kripto pada November 2024, Olvy bilang, tercatat sebesar Rp 90,07 triliun. Angka ini tumbuh 85,93% secara month to month (MoM) atau jika dibandingkan dengan Oktober 2024. 

Sedangkan untuk total nilai transaksi Januari sampai dengan November 2024, senilai Rp 556,53 triliun atau naik 356,16 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, yang sebesar Rp 122 triliun. 

Adapun jumlah pelanggan Aset Kripto sampai dengan November 2024 sebanyak 22,115 juta pelanggan.

Olvy memproyeksi, transaksi kripto di Indonesia pada tahun 2025, akan menunjukkan potensi pertumbuhan yang positif. Hal ini tentu dipengaruhi sejumlah faktor, seperti semakin mudah beradaptasi dengan teknologi, adanya dukungan regulasi Bappebti, dan minat masyarakat terhadap investasi digital yang semakin meningkat. 

“Namun, pergerakan harga aset kripto sangat dipengaruhi oleh sentimen pelanggan, kondisi ekonomi global, geopolitik dan lainnya,” tandasnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Transjakarta Dapat Sertifikat Pengurangan Emisi, Ketua DPRD DKI Berharap Jadi Contoh Provinsi Lain

Transjakarta Dapat Sertifikat Pengurangan Emisi, Ketua DPRD DKI Berharap Jadi Contoh Provinsi Lain

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

2024-11-15
Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

2024-08-08
Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

2024-08-06
BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

2024-08-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

2026-10-02
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

2026-10-02
BPS: Inflasi Tahunan September 3,28%, Dipicu Pangan dan Emas

BPS: Inflasi Tahunan September 3,28%, Dipicu Pangan dan Emas

2026-10-02
Harga Emas Pegadaian 1 Oktober 2026, Antam Rp 2,62 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian 1 Oktober 2026, Antam Rp 2,62 Juta per Gram

2026-10-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Arthur Hayes Ramal Ethereum Tembus US$ 10.000 Akhir 2026

Arthur Hayes Ramal Ethereum Tembus US$ 10.000 Akhir 2026

2026-10-02
0
Harga Kripto 1 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,49 Miliar, HYPE Melonjak

Harga Kripto 1 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,49 Miliar, HYPE Melonjak

2026-10-02
0
Bitget Pulihkan Operasional Usai Diretas, Dana Perlindungan Sentuh Rp 5,53 Triliun

Bitget Pulihkan Operasional Usai Diretas, Dana Perlindungan Sentuh Rp 5,53 Triliun

2026-10-02
0
Dompet Kripto MetaMask Alami Insiden Keamanan, Dana Pengguna Tak Terdampak

Dompet Kripto MetaMask Alami Insiden Keamanan, Dana Pengguna Tak Terdampak

2026-10-02
0
Harga Zcash Terus Kejar Bitcoin, Seberapa Besar Potensinya?

Harga Zcash Terus Kejar Bitcoin, Seberapa Besar Potensinya?

2026-10-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

2026-10-02
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

2026-10-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.