• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Menilik Dampak Rencana Pemerintah Perketat Solar Subsidi

Menilik Dampak Rencana Pemerintah Perketat Solar Subsidi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-17
0

Menilik Dampak Rencana Pemerintah Perketat Solar Subsidi

wmhg.org – JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengurangi batas maksimal penyaluran solar subsidi per kendaraan setiap harinya untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

“Kami akan menerbitkan aturan batas maksimal volume penyaluran BBM (solar) agar tepat sasaran, kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (10/2).

Saat ini, kendaraan roda empat mendapatkan alokasi maksimal 60 liter solar per hari, kendaraan roda enam hingga 80 liter, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam bisa mengisi hingga 200 liter.

Namun, berdasarkan kajian bersama tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM), BPH Migas menilai bahwa batas kuota harian tersebut masih terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

“Kami melihat terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini akan kami perketat untuk volumenya,” tutur Erika.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, BPH Migas masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum perubahan kuota harian solar subsidi.

Selain pembatasan kuota, pengawasan distribusi BBM juga akan diperketat dengan kombinasi pemantauan langsung di lapangan serta pemanfaatan teknologi digital. BPH Migas akan meminta peningkatan akses terhadap CCTV di SPBU secara real-time sebagai bagian dari langkah pengawasan.

Lebih lanjut, BPH Migas juga berencana meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi BBM, salah satunya melalui penggunaan aplikasi eXcellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XStar).

Di samping itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh BPH Migas.

Menanggapi rencana pembatasan ini, Ekonom Energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti menyoroti pentingnya keberlanjutan akses BBM solar agar tidak terjadi disrupsi, terutama di luar Jawa.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2019, konsumsi solar oleh rumah tangga berkisar antara 300 liter hingga 930 liter per bulan.

Dalam kondisi ekonomi yang melemah, konsumsi ini diperkirakan turun 30-40%, sehingga rata-rata konsumsi harian menjadi sekitar 10 liter per rumah tangga. Sebagian besar solar digunakan untuk aktivitas produktif, terutama oleh nelayan di wilayah seperti Banten.

Namun, Yayan menekankan di luar Jawa, kebutuhan solar lebih krusial dan sensitif karena digunakan tidak hanya untuk transportasi tetapi juga sebagai sumber energi utama, seperti untuk genset yang mendukung fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

“Di wilayah seperti Kalimantan dan Papua, BBM solar sangat vital bagi kehidupan. Selain transportasi, solar digunakan untuk genset yang mendukung kebutuhan penting seperti lemari pendingin vaksin, alat medis, hingga operasi sederhana di puskesmas atau rumah sakit kelas D,” kata Yayan kepada Kontan, Minggu (16/2).

Menurut Yayan, permasalahan utama dalam distribusi BBM subsidi adalah ketidakseimbangan antara stok dan permintaan, yang menyebabkan kelangkaan dan membuka peluang penyelundupan.

Untuk itu, Yayan menekankan pentingnya sistem rantai pasok yang andal guna mendukung kebijakan swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kunci dari kebijakan ini adalah memastikan energi tetap terjangkau dan mudah diakses. Jangan sampai kebijakan baru justru memperburuk kelangkaan BBM yang sudah terjadi di beberapa daerah,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

2024-07-25
Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

2024-07-31
Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

2024-07-31
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.