wmhg.org – JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjalankan komitmen homologasi tranche D dengan menerbitkan 350.781.751 saham seri C melalui aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement Penerbitan Saham Tahap 2.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi skema restrukturisasi homologasi yang telah disepakati para kreditur yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban sesuai Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan.
PMTHMETD adalah salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tertanggal 20 September 2022.
“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi setiap aturan dan kewajiban yang telah disepakati dalam homologasi. Pembayaran kewajiban melalui Private Placement Tahap 2 ini adalah bukti nyata bahwa WSBP serius dalam menjalankan komitmen tersebut,” ujar Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).
Pelaksanakan Private Placement Tahap 2 dilakukan sebagai kelanjutan implementasi skema Tranche D Perjanjian Perdamaian. Perseroan menetapkan tanggal pelaksanaan Private Placement Tahap 2 dan pencatatan saham hasil aksi korporasi pada 3 September 2024.
Kemudian tanggal efektif pencatatan saham hasil Private Placement Tahap 2 pada 4 September 2024.
Seiring dengan pelaksanaan Private Placement Tahap 2 ini, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 54,55 miliar saham menjadi sebanyak 54,91 miliar saham.
Yang terbagi menjadi 1 saham Seri A; 26,36 miliar saham Seri B; dan 28,55 saham Seri C.
Bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi juga tercermin dari konsistensi WSBP dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang telah berlangsung 3 tahap secara tepat waktu dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar.
WSBP akan melakukan kewajiban pembayaran kewajiban melalui CFADS selanjutnya yaitu tahap 4 yang dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 miliar.
WSBP juga penyelesaian utang Kreditur Finansial (perbankan) yang dilakukan melalui skema Long Term Loan atau Pinjaman Jangka Panjang selama 17 tahun yang telah mendukung skema Perdamaian.
Juga penyelesaian 85% dari total tagihan Kreditur Pemegang Obligasi dan PT Bank DKI melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK).
“Langkah-langkah strategis yang kami ambil ini tidak hanya memperkuat struktur permodalan perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa WSBP mematuhi homologasi dan menjaga kepercayaan
para pemegang saham, kreditur, dan mitra kerja kami,” tambah Fandy.
WSBP konsisten dalam melakukan pembayaran kewajiban. Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, WSBP tidak hanya berhasil menyelesaikan proses restrukturisasi keuangan melalui homologasi, namun juga menjalankan komitmen pembayaran kepada seluruh kreditur secara tepat waktu. Hal
Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban kepada kreditur secara konsisten.
WSBP senantiasa menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan manajemen risiko yang solid dalam setiap langkah strategisnya. Dengan penyelesaian kewajiban ini, WSBP optimis dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnisnya, serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.