• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Gunakan Sisa Kuota Milik Pertamina, SPBU Swasta Akan Mengimpor 571.000 KL BBM

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Kapan Produk BBM Shell Kembali Tersedia di SPBU? Ini Penjelasan Shell

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

    Dharma Polimetal (DRMA) Ungkap Strategi Ekspansi Ekosistem dan Produk Komponen EV

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-30
0

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?

wmhg.org – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini disahkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) dan mencakup 1.172 pasal.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, seperti tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf e melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi atau media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang memadai, seperti dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (2).

Selain itu, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Pasal 659 menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang praktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat praktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin sebelumnya menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman dalam membangun sistem kesehatan Indonesia. Budi menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi landasan untuk reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga pelosok negeri.

Budi menambahkan bahwa peraturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Peruri Mencoba Peruntungan di Bisnis Chip Smart Card Perbankan

Peruri Mencoba Peruntungan di Bisnis Chip Smart Card Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga  Antar Daerah Turun jadi 10,25%

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga Antar Daerah Turun jadi 10,25%

2025-10-27
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

2025-10-27
7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

2025-10-27

KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini

2025-10-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

2025-10-27
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

2025-10-27
Lewat Perahu Literasi, BRI Peduli Bawa Harapan Baru Pendidikan Anak-Anak Pesisir Tolitoli

Lewat Perahu Literasi, BRI Peduli Bawa Harapan Baru Pendidikan Anak-Anak Pesisir Tolitoli

2025-10-27
Bos Bank DBS Ungkap 5 Tren Arah Pembiayaan Berkelanjutan

Bos Bank DBS Ungkap 5 Tren Arah Pembiayaan Berkelanjutan

2025-10-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

2025-10-27
0
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggede Bekasi, Sementara Hanya Bisa Dilewati Satu Jalur

2025-10-27
0
7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

7 Perjalanan Kereta Api Terlambat Imbas KA Purwojaya Anjlok di Bekasi

2025-10-27
0
Indonesia Terbitkan Dim Sum Bonds untuk Pertama Kali, Segini Nilainya

Indonesia Terbitkan Dim Sum Bonds untuk Pertama Kali, Segini Nilainya

2025-10-27
0
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga  Antar Daerah Turun jadi 10,25%

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Disparitas Harga Antar Daerah Turun jadi 10,25%

2025-10-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

Prediksi Harga Emas Dunia Senin 27 Oktober 2025, Kebijakan The Fed Membayangi

2025-10-27
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Oktober 2025, Termurah Sentuh Level Segini

2025-10-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.