• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven dan Direksi Kembalikan Uang Nasabah

Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven dan Direksi Kembalikan Uang Nasabah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-15
0

Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven dan Direksi Kembalikan Uang Nasabah

wmhg.org – Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berteriak meminta Michael Steven selaku pendiri Kresna Grup dan seluruh direksi untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

Salah satu pemegang polis Kresna Life, Ferdinan Petro Simanjuntak menyatakan, dirinya bersama pemegang polis lain tidak mendukung proses subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen asuransi jiwa kresna karena hal tersebut sangat merugikan nasabah.

Kami mendukung OJK untuk selalu berada melindungi nasabah dan kami juga minta pertanggungjawaban kepada michael steven serta seluruh direksi asuransi jiwa kresna untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pemegang polis, ujar Ferdinan saat menyambangi kantor OJK di Jakarta bersama sejumlah pemegang polis Kresna Life lain, baru-baru ini.

Ferdinan membeberkan bahwa kedatangannya ke OJK untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan regulator terkait perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life

Kami di sini nasabah asuransi jiwa kresna datang ke OJK untuk bertemu dan berdiskusi serta menyampaikan aspirasi menanyakan tentang status hukum mengenai asuransi jiwa kresna yang sedang dalam likuidasi. Dan setelah mendapatkan penjelasan dari OJK bahwa kami mengetahui proses sedang berjalan dan berlangsung, dan likuidasi juga sedang berlangsung dan diusahakan secepatnya untuk diproses, jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaikan pembayaran klaim kepada pemegang polis, Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Michael Steven yang telah menjadi tersangka dan dinyatakan buron.

Kepada pihak kepolisian kami minta untuk segera menangkap Michael Steven yang sudah buron dan seluruh direksi agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah, pungkasnya.

Lebih lanjut, Ferdinan juga mendukung upaya hukum yang dilakukan OJK kepada Kresna Life. Menurutnya, hal ini dilakukan demi melindungi konsumen, khususnya para pemegang polis Kresna Life.

Kami juga mendukung ojk untuk selalu bekerja melindungi nasabah asuransi jiwa kresna dalam hal ini kami mendukung OJK untuk melaksanakan dan mendukung proses kasasi yang sedang berlangsung, tutur Ferdinan.

Sebagai informasi, pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Pengamat Hukum Denny Indrayana, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” katanya dalam acara InfobankTalknews secara daring yang bertema Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan belum lama ini

Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu bilang, sebenarnya modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut.

Dari sisi hukum terkait kasus Michael Steven sebagai buron, kata Denny, pelaku kejahatan yang “melarikan diri” semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum. Jika pengadilan tidak berani mengambil sikap demikian, maka buron dengan bebas lari dari tanggung jawabnya terhadap proses penegakan hukum.

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
AIA Vitality dan Kopi Kenangan Usung Merdeka Bergerak Menyambut Hari Kemerdekaan RI

AIA Vitality dan Kopi Kenangan Usung Merdeka Bergerak Menyambut Hari Kemerdekaan RI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Said Iqbal Sebut Pabrik Otomotif Mau Pindah ke Vietnam, Ribuan Buruh Terancam PHK

Said Iqbal Sebut Pabrik Otomotif Mau Pindah ke Vietnam, Ribuan Buruh Terancam PHK

2026-06-23
Kronologi Pengungkapan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal

Kronologi Pengungkapan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal

2026-06-24
Harga Emas Antam 22 Juni 2026 Masih Stagnan, Intip Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 22 Juni 2026 Masih Stagnan, Intip Daftar Lengkapnya

2026-06-24
Cetak Rekor, Kuartal II 2026 Jadi Periode Peretasan Kripto Terbanyak

Cetak Rekor, Kuartal II 2026 Jadi Periode Peretasan Kripto Terbanyak

2026-06-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

2026-06-24
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

2026-06-24
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Juni 2026 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Juni 2026 Naik Tipis

2026-06-24
Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

2026-06-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
ChatGPT Ramal Harga Bitcoin Melonjak Jika AS-Iran Damai

ChatGPT Ramal Harga Bitcoin Melonjak Jika AS-Iran Damai

2026-06-24
0
Bitmine Beli Ethereum 52.203 Ethereum

Bitmine Beli Ethereum 52.203 Ethereum

2026-06-24
0
Harga Kripto 23 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas USD$ 63.800, TRON Pimpin Penguatan

Harga Kripto 23 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas USD$ 63.800, TRON Pimpin Penguatan

2026-06-24
0
Korea Selatan Desak Aturan Transfer Kripto Diperketat, Transaksi Kecil Harus Diawasi

Korea Selatan Desak Aturan Transfer Kripto Diperketat, Transaksi Kecil Harus Diawasi

2026-06-24
0
Bank Sentral Inggris Melonggarkan Aturan Stablecoin

Bank Sentral Inggris Melonggarkan Aturan Stablecoin

2026-06-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

2026-06-24
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

2026-06-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.