wmhg.org -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama kurun waktu lima tahun sejak 2020 sudah memperpanjang izin usaha delapan perusahaan tambang batubara. Terakhir, Menteri ESDM Bahlil Lahaladia memperpanjang izin usaha tambang milik Sinarmas Group yakni PT Berau Coal.
PT Berau Coal telah memulai produksi pertambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205.
Saat itu luas area konsesi pertambangan Batubara PT Berau Coal mencapai 108.900 ha (ha) berlaku sampai dengan 26 April 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.
Mengutip data dari website modi.esdm.go.id, PT Berau Coal kini memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dengan kode WIUP 1300003032014075 seluas 78.004 hektare (ha) berlaku mulai 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035 dengan tahapan CNC I.T. Lahan tersebut berkurang dari sebelumnya 108.900 ha atau dipangkas seluas 30.896 ha.
Dengan diperpanjang izin usaha Berau Coal, maka sebanyak delapan perusahaan sudah diperpanjang izinnya. Sebelumnya Vale Indonesia sudah mendapat izin usaha setelah proses divestasi kedua selesai pada 2024 lalu.
Berikut Daftar PKP2B dan Kontrak Karya yang masa operasinya berakhir dan sudah diperpanjang:
Sumber: Kementerian ESDM