• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-28
0

Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

wmhg.org – JAKARTA. Industri media luar griya atau out of home (MLG/OOH) menghadapi tantangan baru setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

PP tersebut, khususnya pada Pasal 449, mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif, peraturan ini dibuat tanpa melibatkan mereka, sehingga dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan serta sektor-sektor turunannya.

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dalam diskusi media bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak di PP Nomor 28 Tahun 2024, Rabu (28/08), mengatakan bahwa peraturan ini dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kemungkinan akan terjadi PHK karena ini akan menimbulkan efek domino, terutama bagi industri kreatif kelas menengah ke bawah. Dampaknya sangat signifikan,” ujar Fabianus Bernadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.

Dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, diperkirakan akan terdampak oleh regulasi ini. Bahkan, industri yang 75 persen mengandalkan iklan dari produk rokok, diprediksi sebanyak 25 persen perusahaannya akan mengalami kebangkrutan.

“Contohnya di Bali, sudah ada laporan tentang festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor dari industri rokok. Pengiklan tidak berani memasang iklan karena khawatir melanggar PP 28,” jelasnya.

Fabianus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut.

Padahal, sejak peraturan ini masih berupa rancangan (RPP), industri media luar ruang sudah merasakan dampaknya, terutama karena kontribusi sponsor rokok yang cukup besar.

“Ini bukan hanya soal 500 meter dari satuan pendidikan, tetapi juga karena iklan tidak dapat ditempatkan di jalan-jalan utama. Menurut saya, aturan ini harus dihapus karena reklame seharusnya ditempatkan di lokasi yang ramai,” tegasnya.

Fabianus berharap agar penerapan PP ini ditunda dan selama masa penundaan, pihak pengusaha dilibatkan untuk memberikan masukan.

“Kami meminta agar peraturan ini direvisi, paling tidak kembali ke Peraturan 109,” tambahnya.

Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, juga berharap agar penerapan regulasi ini ditunda.

“Sebuah regulasi seharusnya memenuhi dua kriteria: pertama, mempertimbangkan keadilan; kedua, mengedepankan efisiensi. Keduanya tidak mudah dicapai, dan seharusnya melibatkan pihak-pihak terkait agar regulasi ini menjadi efisien dan adil. Dalam PP ini, ada yang merasa tidak diperlakukan adil,” kata Hery.

Hery juga menyampaikan bahwa sebelum aturan ini disahkan, DPI telah mencoba menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Sikap abai Kementerian Kesehatan ini disayangkan, karena aturan tersebut berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.

“Industri kreatif yang berpotensi menyerap tenaga kerja baru terancam akibat kebijakan ini,” ujarnya.

Mengutip data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang, dengan lebih dari 1.000 titik iklan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

“Jika dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang bergantung pada promosi produk rokok. Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga dari biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, juga menyarankan agar regulasi ini direvisi.

“Jika tidak bisa dibatalkan, setidaknya pelaksanaannya ditunda. Kami berharap pemerintah mau mendengar masukan kami,” kata Sutrisno.

Sebagai asosiasi multisektor, APINDO telah menerima banyak masukan tentang PP 28/2024. Selain dari sektor periklanan, keluhan juga datang dari sektor tembakau, makanan dan minuman, serta perdagangan.

“Pembatasan iklan ini, yang sebagian besar terkait dengan tembakau, seharusnya tidak datang secara tiba-tiba. Pemerintah kurang mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga menimbulkan gejolak yang luar biasa. Ini menandakan belum adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa APINDO saat ini telah mengumpulkan daftar masalah, bukan hanya dari sektor periklanan tetapi juga dari seluruh sektor lainnya. Setelah semuanya terkumpul, APINDO berencana melakukan audiensi dengan pemerintah.

“Isu ini harus ditangani secara komprehensif, namun tidak bisa APINDO lakukan sendirian. Harus didukung oleh asosiasi sektoral dan harus ada pergerakan bersama,” tutupnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kaesang-Erina jadi Sorotan, Istana Saling Lempar saat Ditanya soal Gaya Hidup Anak Presiden

Kaesang-Erina jadi Sorotan, Istana Saling Lempar saat Ditanya soal Gaya Hidup Anak Presiden

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hilirisasi Emas Indonesia Paling Lengkap, dari Tambang hingga Produk Keuangan

Hilirisasi Emas Indonesia Paling Lengkap, dari Tambang hingga Produk Keuangan

2026-03-09
Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

2025-01-16
Purbaya Usul Anggaran Kemenkeu Rp 52 Triliun di 2026, Paling Besar Buat Pelayanan Umum

Purbaya Usul Anggaran Kemenkeu Rp 52 Triliun di 2026, Paling Besar Buat Pelayanan Umum

2025-09-12
Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

2025-10-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.