• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kota Jababeka Resmi Jadi Wisata Industri, Gabungkan Manufaktur dan Pariwisata

    Kota Jababeka Resmi Jadi Wisata Industri, Gabungkan Manufaktur dan Pariwisata

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kota Jababeka Resmi Jadi Wisata Industri, Gabungkan Manufaktur dan Pariwisata

    Kota Jababeka Resmi Jadi Wisata Industri, Gabungkan Manufaktur dan Pariwisata

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-28
0

Industri Media Luar Griya Terancam, Aturan Zonasi Iklan Rokok Dinilai Memberatkan

wmhg.org – JAKARTA. Industri media luar griya atau out of home (MLG/OOH) menghadapi tantangan baru setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

PP tersebut, khususnya pada Pasal 449, mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif, peraturan ini dibuat tanpa melibatkan mereka, sehingga dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan serta sektor-sektor turunannya.

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dalam diskusi media bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak di PP Nomor 28 Tahun 2024, Rabu (28/08), mengatakan bahwa peraturan ini dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kemungkinan akan terjadi PHK karena ini akan menimbulkan efek domino, terutama bagi industri kreatif kelas menengah ke bawah. Dampaknya sangat signifikan,” ujar Fabianus Bernadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id.

Dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, diperkirakan akan terdampak oleh regulasi ini. Bahkan, industri yang 75 persen mengandalkan iklan dari produk rokok, diprediksi sebanyak 25 persen perusahaannya akan mengalami kebangkrutan.

“Contohnya di Bali, sudah ada laporan tentang festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor dari industri rokok. Pengiklan tidak berani memasang iklan karena khawatir melanggar PP 28,” jelasnya.

Fabianus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut.

Padahal, sejak peraturan ini masih berupa rancangan (RPP), industri media luar ruang sudah merasakan dampaknya, terutama karena kontribusi sponsor rokok yang cukup besar.

“Ini bukan hanya soal 500 meter dari satuan pendidikan, tetapi juga karena iklan tidak dapat ditempatkan di jalan-jalan utama. Menurut saya, aturan ini harus dihapus karena reklame seharusnya ditempatkan di lokasi yang ramai,” tegasnya.

Fabianus berharap agar penerapan PP ini ditunda dan selama masa penundaan, pihak pengusaha dilibatkan untuk memberikan masukan.

“Kami meminta agar peraturan ini direvisi, paling tidak kembali ke Peraturan 109,” tambahnya.

Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, juga berharap agar penerapan regulasi ini ditunda.

“Sebuah regulasi seharusnya memenuhi dua kriteria: pertama, mempertimbangkan keadilan; kedua, mengedepankan efisiensi. Keduanya tidak mudah dicapai, dan seharusnya melibatkan pihak-pihak terkait agar regulasi ini menjadi efisien dan adil. Dalam PP ini, ada yang merasa tidak diperlakukan adil,” kata Hery.

Hery juga menyampaikan bahwa sebelum aturan ini disahkan, DPI telah mencoba menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Sikap abai Kementerian Kesehatan ini disayangkan, karena aturan tersebut berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.

“Industri kreatif yang berpotensi menyerap tenaga kerja baru terancam akibat kebijakan ini,” ujarnya.

Mengutip data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang, dengan lebih dari 1.000 titik iklan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

“Jika dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang bergantung pada promosi produk rokok. Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga dari biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, juga menyarankan agar regulasi ini direvisi.

“Jika tidak bisa dibatalkan, setidaknya pelaksanaannya ditunda. Kami berharap pemerintah mau mendengar masukan kami,” kata Sutrisno.

Sebagai asosiasi multisektor, APINDO telah menerima banyak masukan tentang PP 28/2024. Selain dari sektor periklanan, keluhan juga datang dari sektor tembakau, makanan dan minuman, serta perdagangan.

“Pembatasan iklan ini, yang sebagian besar terkait dengan tembakau, seharusnya tidak datang secara tiba-tiba. Pemerintah kurang mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga menimbulkan gejolak yang luar biasa. Ini menandakan belum adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa APINDO saat ini telah mengumpulkan daftar masalah, bukan hanya dari sektor periklanan tetapi juga dari seluruh sektor lainnya. Setelah semuanya terkumpul, APINDO berencana melakukan audiensi dengan pemerintah.

“Isu ini harus ditangani secara komprehensif, namun tidak bisa APINDO lakukan sendirian. Harus didukung oleh asosiasi sektoral dan harus ada pergerakan bersama,” tutupnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kaesang-Erina jadi Sorotan, Istana Saling Lempar saat Ditanya soal Gaya Hidup Anak Presiden

Kaesang-Erina jadi Sorotan, Istana Saling Lempar saat Ditanya soal Gaya Hidup Anak Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Papua Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari dari 11 Blok Migas

Top 3: Papua Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari dari 11 Blok Migas

2026-05-11
KAI Masih Batasi Kecepatan Kereta di Lintas Bekasi-Cikarang

KAI Masih Batasi Kecepatan Kereta di Lintas Bekasi-Cikarang

2026-05-11
13,09 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 3 Mei 2026

13,09 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 3 Mei 2026

2026-05-05
ASEAN Percepat Perjanjian Ekonomi Digital DEFA

ASEAN Percepat Perjanjian Ekonomi Digital DEFA

2026-05-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

2026-05-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

2026-05-11
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rinciannya 10 Mei 2026

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rinciannya 10 Mei 2026

2026-05-11
Terbaru, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Mei 2026

Terbaru, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Mei 2026

2026-05-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-11
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-05-11
0
BUMN BKI: Kapal Cepat Butuh Standar Keselamatan Khusus

BUMN BKI: Kapal Cepat Butuh Standar Keselamatan Khusus

2026-05-11
0
Anthropic Gandeng Goldman dan Blackstone Percepat Adopsi AI

Anthropic Gandeng Goldman dan Blackstone Percepat Adopsi AI

2026-05-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

2026-05-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

2026-05-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.