wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah Indonesia memangkas persyaratan konten lokal minimum untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi 20% dari sekitar 40% sebelumnya. Tujuannya ingin membuka investasi dalam proyek-proyek energi baru terbarukan (EBT) yang mendapatkan setidaknya setengah dari pendanaan dari pemberi pinjaman multilateral atau bilateral asing.
Kami mengevaluasi aturan tersebut, sehingga pembangkit listrik energi terbarukan, terutama hidro, angin, dan surya dapat segera dipasang di sistem kami … dan selanjutnya menurunkan emisi kami, ujar Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti dikutip Reuters, Senin (12/8).
Aturan baru ini memperbolehkan proyek pembangkit listrik tenaga surya menggunakan panel impor hingga Juni 2025, dengan syarat operator proyek memperoleh persetujuan menteri, menandatangani perjanjian pembelian listrik sebelum akhir tahun 2024, dan pembangkit beroperasi pada paruh pertama tahun 2026.
Indonesia telah berjanji untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energinya dan pemberi pinjaman asing telah berjanji untuk menyediakan pendanaan. Namun, investasi masih terbatas, yang menurut para analis sebagian disebabkan oleh aturan konten lokal.
Aturan baru ini juga menetapkan persyaratan konten lokal untuk pembangkit listrik tenaga air dalam kisaran 23% hingga 45%, tergantung pada kapasitas terpasangnya, dibandingkan dengan kisaran sebelumnya sebesar 47,6% hingga 70,76%. Untuk pembangkit listrik tenaga angin, persyaratan ditetapkan sebesar 15%.
Energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi menyumbang sekitar 13,1% dari bauran energi Indonesia tahun lalu, kurang dari target 17,87%, dengan sebagian besar kebutuhan energi negara dipenuhi oleh batu bara dan minyak.