• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Fintech BantuSaku Sebut Telah Penuhi Syarat Permodalan Minimum Sebesar Rp 7,5 Miliar

Fintech BantuSaku Sebut Telah Penuhi Syarat Permodalan Minimum Sebesar Rp 7,5 Miliar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-06
0

Fintech BantuSaku Sebut Telah Penuhi Syarat Permodalan Minimum Sebesar Rp 7,5 Miliar

wmhg.org – JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending BantuSaku memastikan pihaknya telah memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang ditetapkan regulator. Dana tersebut didapatkan dari tambahan modal investor.

Adapun pemenuhan modal tersebut diperoleh dari tambahan modal investor eksisting, ucap Direktur Utama BantuSaku Arnoldyth Rodes Medo kepada Kontan, Selasa (6/8).

Sementara itu terkait kewajiban fintech lending untuk memenuhi permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan, menurutnya manajemen sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan investor eksisting.

Dia menyebut investor sudah berkomitmen untuk memenuhi permodalan tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar. Adapun untuk penambahan investor baru, itu masih dalam pembahasan dewan direksi.

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Setuju Batas Maksimum Pendanaan Dinaikkan

Menurut Arnoldyth permodalan minimum tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa fintech lending memiliki cukup dana dalam menjalankan operasional dengan efektif tanpa adanya risiko kekurangan dana. Sebab, kekurangan dana bisa mengakibatkan kegagalan bisnis perusahaan.

Selain itu, permodalan minimum tersebut juga bertujuan untuk memastikan perusahaan memiliki tanggung jawab finansial yang memadai, katanya.

Arnoldyth mengatakan hingga Juli 2024, BantuSaku telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 6,9 triliun.

Asal tahu saja, berdasarkan aturan OJK, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Hingga kini, OJK menyampaikan terdapat 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Prediksi Kerugian Sentuh Rp 350 Miliar

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Prediksi Kerugian Sentuh Rp 350 Miliar

2025-12-16
Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

2025-01-16
OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

2025-07-09

Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat

2025-09-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.